Jangan Lupa Diurus! Dispensasi Perpanjangan SIM Berakhir Hari Ini

Jangan Lupa Diurus! Dispensasi Perpanjangan SIM Berakhir Hari Ini

Ridwan Arifin - detikOto
Senin, 31 Agu 2020 08:12 WIB
Di hari pertama pembukaan, gerai Samsat dan SIM di Lippo Mall Puri langsung padat. Antrean bahkan mengular panjang.
Ilustrasi perpanjangan SIM Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Masa dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan berakhir pada hari ini, Senin (31/8/2020). Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin Hanggara, sejauh ini belum ada rencana untuk memperpanjang dispensasi perpanjangan SIM.

"Terakhir hari ini," jawab Hedwin melalui pesan singkat kepada detikOto, Senin (31/8/2020).

Sebagai informasi, sebelumnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan kelonggaran bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis, di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Untuk mengurai antrean di lokasi pelayanan SIM, Ditlantas Polda Metro Jaya memperpanjang masa dispensasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan dispensasi tersebut diberikan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret-29 Mei 2020.

Jadi pemohon SIM yang merasa masa berlakunya habis pada periode waktu tersebut, diimbau untuk segera mendatangi layanan perpanjangan SIM pada hari ini.

ADVERTISEMENT

Untuk persyaratan perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak pemohon perpanjangan SIM dikenakan biaya Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Bagi yang hendak memanfaatkan kelonggaran tersebut maka bisa langsung mendatangi berbagai kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di 5 wilayah DKI Jakarta.




(riar/rgr)

Hide Ads