Meski pandemi COVID-19 belum berakhir dan masa PSBB Transisi, pemerintah daerah DKI Jakarta tidak ikut memperpanjang dispensasi penghapusan denda pajak kendaraan. Keadaan ini terbilang berbeda jika dibandingkan daerah lainnya seperti Banten dan Jawa Barat.
Seperti yang disampaikan Kompol Marthinus Adhithya, SIK Kasi STNK Polda Metro Jaya, kepada detik.com. Adhitya menjelaskan untuk penghapusan denda pajak kendaraan untuk wilayah DKI jakarta berakhir pada 31 Mei kemarin.
"Untuk wilayah DKI Jakarta sampai saat ini, informasi terakhir kemarin dispensasi atau penghapusan sanksi administrasi denda pajak kendaraan berakhir pada 31 Mei 2020," kata Marthinus Adhitya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini belum ada rencana akan ada pemberlakuan hal itu kembali (dispensasi denda pajak kendaraan). Dispensasi ini untuk pembayaran denda administrasi dan pajak, seperti sanksi administrasi PKB dan BBNKB ya," Marthinus menambahkan.
Keadaan berbeda, lanjut Marthinus. Untuk wilayah Jawa Barat dan Banten yang masih memberikan dispensasi denda pajak kendaraan.
"Tapi untuk wilayah lain seperti Banten dan Jawa Barat masih memberikan Dispensasi. Wilayah Banten bebas sanksi pajak sampai 31 Agustus 2020. Sedangkan Jawa Barat bebas sanksi pajaknya itu hingga 23 Desember 2020. Jawa Barat kemarin kan sampai 31 juli, lalu diperpanjang lagi. Tapi ini Jawa Baratnya wilayah Cikarang, Bekasi kota Cinere dan Depok ya," ucap Marthinus kepada detikOto.
![]() |
Nah terlepas dari hal tersebut, detikOto ingatkan untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu ya. Karena pajak kendaraan bermotor itu juga menjadi salah satu persyaratan pengesahan STNK. Untuk itu ada 5 cara mudah mengecek status pajak kendaraan.
Mengutip akun instagram Humas Bapenda Jakarta, setidaknya ada lima cara dalam mengecek status pajak sekaligus tanggal jatuh tempo pajak kendaraan bermotor. Dengan mengetahui tanggal jatuh tempo pajak, diharapkan pemilik kendaraan tak telat membayar pajak sehingga tidak dikenakan denda.
Cara pertama dalam mengecek pajak kendaraan adalah melalui website. Pemilik kendaraan bermotor di Jakarta bisa cek pajak kendaraan online atau cek ranmor DKI Jakarta melalui situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Dari sana, Anda tinggal memasukkan nomor polisi kendaraan yang berupa 4 digit angka dan huruf.
Cara kedua adalah melalui aplikasi pajak online. Anda bisa mengunduh aplikasi berbasis Android dan iOS melalui PlayStore dan App Store. Aplikasi itu bernama Pajak Online DKI Jakarta.
Cara berikutnya adalah dengan menggunakan aplikasi Cek Ranmor dari Polda. aplikasi bernama Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta itu bisa diunduh melalui ponsel berbasis Android di PlayStore.
Kemudian, cara lain bisa juga menggunakan layanan Unstructured Supplementary Service Data (USSD) di ponsel Anda. Tinggal ketik USSD *368*1#, kemudian ikuti pilih info pajak ranmor dan masukkan pelat nomor kendaraan Anda. Informasi pajak dan masa berlakunya akan tertera.
Alternatif lain, bisa juga mengirim SMS ke 8893. Format SMS-nya adalah info(spasi)ranmor(spasi)nomor kendaraan tanpa menggunakan spasi..
"Pengecekan pajak kendaraan bermotor melalui 5 cara ini bisa dilakukan dalam pajak kendaraan bermotor tahunan berjalan atau maksimal memiliki tunggakan sampai 1 tahun," tulis Humas Bapenda Jakarta.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?