5 Cara Cek Masa Berlaku dan Biaya Pajak Kendaraan Anda

5 Cara Cek Masa Berlaku dan Biaya Pajak Kendaraan Anda

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Sabtu, 11 Jul 2020 09:31 WIB
Salah satu Wajib Pajak sedang melakukan transaksi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menggunakan JakOne Mobile di Jakarta, (21/11). Untuk memaksimalkan kemudahan bagi Wajib Pajak, Bank DKI menyediakan aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile sebagai solusi praktis untuk pembayaran PKB kapanpun dan dimanapun. Wajib pajak hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dibayar melalui JakOne Mobile.
Ilustrasi tempat pembayaran pajak kendaraan Foto: dok. Bank DKI
Jakarta -

Setiap pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Pajak tersebut harus disetorkan setahun sekali.

Pajak kendaraan bermotor itu juga menjadi salah satu persyaratan pengesahan STNK. Setiap kendaraan memiliki biaya pajak yang berbeda-beda. detikers sudah tahu cara mengecek berapa besar pajak kendaraan dan kapan jatuh temponya?

Mengutip akun instagram Humas Bapenda Jakarta, setidaknya ada lima cara dalam mengecek status pajak sekaligus tanggal jatuh tempo pajak kendaraan bermotor. Dengan mengetahui tanggal jatuh tempo pajak, diharapkan pemilik kendaraan tak telat membayar pajak sehingga tidak dikenakan denda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara pertama dalam mengecek pajak kendaraan adalah melalui website. Pemilik kendaraan bermotor di Jakarta bisa cek pajak kendaraan online atau cek ranmor DKI Jakarta melalui situs http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Dari sana, Anda tinggal memasukkan nomor polisi kendaraan yang berupa 4 digit angka dan huruf.

ADVERTISEMENT

[Gambas:Instagram]



Cara kedua adalah melalui aplikasi pajak online. Anda bisa mengunduh aplikasi berbasis Android dan iOS melalui PlayStore dan App Store. Aplikasi itu bernama Pajak Online DKI Jakarta.

Cara berikutnya adalah dengan menggunakan aplikasi Cek Ranmor dari Polda. aplikasi bernama Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta itu bisa diunduh melalui ponsel berbasis Android di PlayStore.

Kemudian, cara lain bisa juga menggunakan layanan Unstructured Supplementary Service Data (USSD) di ponsel Anda. Tinggal ketik USSD *368*1#, kemudian ikuti pilih info pajak ranmor dan masukkan pelat nomor kendaraan Anda. Informasi pajak dan masa berlakunya akan tertera.

Alternatif lain, bisa juga mengirim SMS ke 8893. Format SMS-nya adalah info(spasi)ranmor(spasi)nomor kendaraan tanpa menggunakan spasi..

"Pengecekan pajak kendaraan bermotor melalui 5 cara ini bisa dilakukan dalam pajak kendaraan bermotor tahunan berjalan atau maksimal memiliki tunggakan sampai 1 tahun," tulis Humas Bapenda Jakarta.




(rgr/lth)

Hide Ads