Mau Beli Motor atau Mobil Listrik? Jangan Khawatir, STNK-nya Sudah Diatur UU

Mau Beli Motor atau Mobil Listrik? Jangan Khawatir, STNK-nya Sudah Diatur UU

M Luthfi Andika - detikOto
Jumat, 10 Jul 2020 15:58 WIB
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan peresmian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di PLN UID Jakarta Raya, Selasa (29/10/2019). Dalam kesempatan ini Deddy Corbuzier juga mencoba fasilitas charger di PLN UID ini.
Ilustrasi SPLU motor listrik Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Bagi detikers yang menginginkan motor listrik atau mobil listrik atau kendaraan listrik tidak perlu bingung. Karena pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan listrik sudah diatur dalam perundang-undangan, bahkan sudah cukup lama sejak 2009.

Seperti yang disampaikan Kompol Marthinus Adhithya, SIK Kasi STNK kepada detik.com. Marthinus menjelaskan aturan pembuatan surat-surat kendaraan listrik sudah diatur cukup lama.

"Sudah diatur semuanya melalui UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ," ucap Marthinus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benar saja dalam penelurusan detikOto, pembuatan dokumen kendaraan listrik sudah diatur jelas dalam undang-undang. Terkait regulasi kendaraan bermotor dengan penggerak listrik mengacu kepada ketentuan sbb:

- Dalam Pasal 64 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ disebutkan bahwa Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan

ADVERTISEMENT

- Dipertegas dalam PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan:

Pasal 6, disebutkan bahwa Setiap Kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, yang salah satunya terdiri atas susunan

Kemudian dijelaskan dalam Pasal 7 huruf b bahwa yang dimaksud susunan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, salah satunya adalah motor penggerak,

Selanjutnya diperjelas dalam Pasal 12 ayat (1) bahwa Motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a. Motor bakar;
b. motor listrik;
c. Kombinasi motor bakar dan motor listrik.

Adapun registrasi dan identifikasi kepemilikan kendaraan bermotor dengan penerbitan BPKB utk kendaraan bermotor baru dengan penggerak listrik tetap mengacu pada ketentuan dalam Perkap Nomor 5 tahun 2012, sbb:

STNK dan BPKB motor listrikSTNK dan BPKB motor listrik Foto: Ardan Adhi Chandra/detikFinance

Kendaraan bermotor CKD (Completely Knocked Down)

a. Mengisi formulir permohonan;

b. Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan:

1. Untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;

2. Untuk badan hukum, terdiri atas:

a) Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
b) Fotokopi KTP yang diberi kuasa;
c) Surat keterangan domisili; dan
d) Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi;

3. Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:

a) Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; dan
b) Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa;
c. Faktur untuk BPKB;
d. Sertifikat uji tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Ranmor (SRUT);
e. Sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek (APM), kecuali Ranmor khusus tanpa sertifikat NIK;
f. Rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penggunaan Ranmor untuk angkutan umum; dan
g. Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.

Kendaraan bermotor CBU (Completely Built Up)

a. Mengisi formulir permohonan;
b. Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan:

1. Untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;

2. Untuk badan hukum, terdiri atas:

a) Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
b) Fotokopi KTP yang diberi kuasa;
c) Surat keterangan domisili; dan
d) Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang
dilegalisasi;

3. Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:

a) Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; dan
b) Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa;
c. Faktur untuk BPKB;
d. Dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB);
e. Surat keterangan pengimporan Ranmor yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang, bagi :
1. Impor Ranmor tanpa penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir A;
2. Impor Ranmor dengan penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir B; dan
3. Formulir yang berlaku untuk kawasan perdagangan bebas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. Sertifikat uji tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Ranmor (SRUT);

g. Tanda pendaftaran tipe untuk keperluan impor, dari Kementerian Perindustrian;

h. Sertifikat VIN dan/atau Sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek (APM);

i. Surat keterangan rekondisi dari perusahaan yang memiliki izin rekondisi yang sah khusus untuk Ranmor impor bukan baru serta melampirkan izin impor dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan;

j. Izin penyelenggaraan untuk angkutan umum dan/atau izin trayek dari instansi yang berwenang;

k. Surat hasil penelitian keabsahan surat keterangan pengimporan Ranmor yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, atau Kepala Korps Lalu Lintas Polri bagi Ranmor yang masuk melalui wilayah pabean DKI Jakarta; dan

i. Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.




(lth/din)

Hide Ads