Sepeda Motor Kena Ganjil Genap? Bisa Contek Asian Games

Sepeda Motor Kena Ganjil Genap? Bisa Contek Asian Games

Ridwan Arifin - detikOto
Senin, 24 Agu 2020 11:54 WIB
Pemprov DKI Jakarta tetap melanjutkan kebijakan ganjil genap usai Asian Para Games 2018. Kebijakan itu akan diperpanjang hingga akhir tahun 2018.
Ganjil genap Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan kebijakan baru pengendalian moda transportasi saat PSBB transisi di Ibu Kota dengan sistem ganjil-genap bagi motor, tidak hanya mobil. Namun, penerapan ganjil-genap pun masih menggunakan aturan sebelumnya.

Ganjil-genap saat ini masih berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih di 25 ruas jalan, pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai kebijakan ini bisa menjadi alternatif untuk mengurai volume lalu lintas. Ia menimbang pemberlakuan opsi perluasan ganjil genap termasuk sepeda motor tidak perlu dilakukan selama 24 jam. Sebab, kepadatan lalu lintas tak melulu terjadi pada malam hari. Menurutnya, penerapan pembatasan sistem ganjil-genap di Jakarta kembali 15 jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dapat seperti saat penyelenggaraan Asian Games 2018 sudah bagus, jam 06.00-21.00. Di atas jam 21.00 WIB, mobilitas sudah menurun," kata Djoko kepada detikOto beberapa waktu yang lalu.

Di sisi lain, transportasi umum di kota penyangga Bodetabek juga harus dibenahi. Supaya tujuan menekan penggunaan kendaraan pribadi juga terealisasi. Pemda DKI Jakarta maupun Bodetabek juga harus menyediakan transportasi umum yang memadai. Sebab okupansi transportasi umum dibatasi selama pandemi, tidak bisa sampai 100 persen.

ADVERTISEMENT

"Transportasi regional dan lokal di Bodetabek harus segera dibenahi. Keberadaan JR Connexion dan Trans Jabodetabek sebagai transportasi regional dapat terus ditambah di tengah keterbatasan daya angkut KRL Jabodetabek. BPTJ dapat menganggarkan untuk membenahi transportasi lokal. Policical will dan kepedulian kepala daerah Bodetabek membenahi transportasi menjadi prasyarat utama," tuturnya.

Meski pergub sudah terbit, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan aturan ganjil-genap motor belum akan diberlakukan. Untuk saat ini, yang diberlakukan ganjil genap baru kendaraan roda empat.

"Motor belum," ujar Syafrin saat dihubungi, Jumat (21/8).




(riar/din)

Hide Ads