Grabwheels telah kembali beroperasi di wilayah Jakarta yang diawasi oleh Kementrian Perhubungan dan Polda Metro Jaya. Saat ini Menteri Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Sementara itu petugas kepolisian lalu lintas sebagai penegak hukum akan segera menyusul dengan rumusan aturannya. Meski begitu bukan berarti saat ini tidak ada tindakan yang dilakukan polisi lalu lintas apabila melanggar Permenhub Nomor 45 itu.
Dikarenakan belum punya aturannya, Ditlantas Polda Metro Jaya tetap dapat melakukan tindakan represif berupa tilang. Landasan hukumnya adalah Pasal 216 KUHP Ayat (1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak mengindahkan perintah petugas misal harus melalui jalur sepeda tapi tidak bisa ditindak kena pasal tidak mengindahkan perintah kepolisian" kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat ditemui dalam Relaunching Grabwheel di Gedung Kementrian Perhubungan, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/8/2020).
Fahri menambahkan, Ditlantas Polda Metro Jaya akan segera merumuskan aturan lalu lintas terkait penggunaan Grabwheel.
"Meman masih ada PR bagi kami untuk merumuskan aturannya," imbuhnya.
Terkait pasal 216 KUHP ayat (1), di sana disebutkan apabila tidak mengindahkan aturan yang berlaku maka akan dikenakan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
"Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000," demikian bunyi aturan tersebut.
(rip/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?