Santuy Banget Pesepeda Ini Gowes di Jalan Tol

Santuy Banget Pesepeda Ini Gowes di Jalan Tol

Rizki Pratama - detikOto
Selasa, 21 Jul 2020 18:58 WIB
Sepeda ini masuk tol dan gowes dengan santai.
Sepeda masuk tol. Foto: Instagram: @jktinfo
Jakarta -

Sebagian besar jalan tol yang ada di Indonesia hanya boleh dilalui mobil, pengecualian pada di Tol Bali Mandara, Tol Suramadu, dan Tol Balikpapan yang boleh dilalui sepeda motor. Baru-baru ini ada pesepeda menerobos masuk di ruas jalan tol.

Kejadian ini direkam dalam bentuk video dan diunggah akun Instagram @jktinfo. Tampak dengan santai pria yang menggenjot sepeda jadul atau dikenal dengan sepeda onthel itu di tengah jalan.

Ia tak bergerombol atau iring-iringan dengan sepeda lain selain mobil-mobil yang memang sewajarnya melintas di jalan tol. Uniknya juga, di jalur cepat bebas hambatan itu volume kendaraan tergolong sepi dan relatif melaju pelan di sekitarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui keterangan di unggahan tersebut, video ini direkam di Tol Brebes-Cipali.

"Senin (20/7) Seorang pesepeda terekam sedang mengayuh sepedanya di Tol KM 262, Brebes - Cipali pada siang hari tadi. Pesepeda tersebut dalam video nampak dengan santainya mengayuh sepeda di tengah jalan tol," tulis keterangan video tersebut saat dilihat detikcom, Selasa (21/7/2020).

ADVERTISEMENT

Ketika ditelusuri oleh tim dari detiknews, pria ini ternyata mengalami gangguan kejiwaan. Pernyataan ini dikonfirmasi oleh Kepala Cabang Pejagan-Pemalang Tol Road (PPTR), Ian Dwinanto.

"Dia itu orang gila. Pas ditanya nama alamat dia tidak menjawab. Tidak bisa diajak komunikasi," jawab Ian.

Ian menjelaskan pesepeda itu melintas di tol pada Senin (20/7) kemarin sekitar pukul 14.00. Pesepeda ini terpantau melintas dari arah barat (arah Jakarta) menuju timur (arah Semarang) di KM 264.600.

Pesepeda berhasil diamankan di KM 266 setelah petugas yang sedang berpatroli mendapat laporan dan mengejarnya. Menurut Ian, orang ini masuk ruas tol melalui jalan samping dengan cara memanjat dari jalan desa naik ke ruas tol sambil menggendong sepedanya. "Naiknya melalui jalan samping. Dia kemungkinan memanjat ke ruas tol sambil menggendong sepedanya," tutur Ian.

Berdasarkan pasal 38 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, sepeda sudah jelas tak masuk dalam kriteria pengguna jalan tol.

"Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," demikian bunyi ayat tersebut.

Sementara itu untuk denda baru ada untuk sepeda motor. Pemotor yang melanggar rambu dilarang masuk di jalan tol terancam kena Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 287

Disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.




(rip/din)

Hide Ads