Jangan Melanggar! Tilang Elektronik Berlaku Lagi

Jangan Melanggar! Tilang Elektronik Berlaku Lagi

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 20 Jul 2020 06:38 WIB
Pemasangan kamera tilang elektronik atau E-TLE diperluas. Kali ini kamera e-TLE yang dipasang di Jalan Gajah Mada, Jakarta, siap memantau pengendara yang melanggar lalu lintas.
Tilang elektronik akan berlaku lagi. Pelanggar siap-siap dikirimi 'surat cinta'. (Rifkianto Nugroho/detikOto)
Jakarta -

Kepolisian akan menggelar Operasi Patuh 2020 pekan ini. Di DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga akan mengerahkan teknologi electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik.

Dikonfirmasi Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, tilang elektronik akan diberlakukan lagi bersamaan dengan pelaksanaan tilang manual. Tilang elektronik itu berlaku pekan ini setelah pada masa pandemi COVID-19 sempat ditiadakan untuk sementara.

"(Tilang elektronik) berbarengan dengan operasi patuh rencananya, nanti kita release," kata Sambodo kepada detikcom, Minggu (19/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Operasi Patuh Jaya 2020 akan digelar pada Kamis 23 Juli sampai 5 Agustus 2020. Operasi ini kembali digelar mengingat banyaknya pelanggaran yang dilakukan pengendara setelah kegiatan masyarakat aktif lagi.

Menurut Sambodo, Operasi Patuh akan digelar di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Lokasi yang sering terdapat pelanggaran menjadi target operasi kali ini.

ADVERTISEMENT

Sambodo menambahkan bahwa operasi ini tidak dilakukan seperti razia-razia sebelumnya yang ramai. "Kita nggak ada razia karena dikhawatirkan akan ada kerumunan," katanya.

Setidaknya ada 15 jenis pelanggaran yang akan ditindak selama Operasi Patuh 2020 ini. Berikut 15 jenis pelanggaran yang jadi sasaran tilang:

1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol
8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

Memanfaatkan kamera CCTV, jika ada pengendara yang melanggar tersebut siap-siap bakal ditilang. Surat tilang elektronik akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Makanya detikers, jangan melanggar lalu lintas atau Anda harus membayar denda tilang yang lumayan!




(rgr/din)

Hide Ads