Pengendara saat ini tak bisa lagi sembarangan melanggar lalu lintas. Di beberapa wilayah, pengendara bukan hanya dipantau oleh petugas polisi di lapangan, tapi juga diamati oleh kamera CCTV yang terpasang.
Tak cuma mobil, pengendara sepeda motor juga dipantau kamera CCTV. Jika tetap nekat melanggar, pengendara harus merogoh kocek lebih dalam lagi untuk membayar denda tilang.
Dendanya tak tanggung-tanggung. Pelanggaran yang terekam kamera CCTV bisa didenda hingga Rp 750 ribu.
Menerobos Lampu Merah Denda Rp 500 Ribu
Pemotor terobos lampu merah didenda Rp 500 ribu. Foto: Istimewa |
Dari foto surat konfirmasi tilang yang viral dibagikan di pesan berantai, seorang pengendara sepeda motor tertangkap kamera menerobos lampu merah. Malalui hasil rekaman kamera CCTV, pengendara itu terlihat melewati garis stop padahal lampu lalu lintas sedang menyala merah. Pelanggaran lalu lintas itu terjadi di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Dalam surat itu ditulis jenis pelanggarannya yaitu menerobos lampu merah. Pelanggar ini terancam denda maksimal yang cukup mahal. Tak tanggung-tanggung, denda tilangnya mencapai Rp 500.000.
Denda sebesar Rp 500.000 itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 287 ayat 2 disebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Daftar Hukuman hingga Denda Tilang E-TLE
Biasanya yang terjaring E-TLE adalah mereka yang menerobos jalur bus TransJakarta, tidak mengenakan helm untuk pemotor, bermain ponsel sambil berkendara, hingga melanggar marka dan menerobos lampu merah. Pengendara mobil yang melanggar peraturan ganjil-genap atau tidak mengenakan sabuk pengaman juga akan ditilang melalui sistem E-TLE.
Pemotor yang tertangkap tilang elektronik karena tidak menggunakan helm SNI, menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI akan dikenakan ancaman hukuman yang sama.
Untuk pengemudi mobil, yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau membiarkan penumpang yang duduk di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman terancam hukuman berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Jika pengendara melanggar lalu lintas dengan masuk jalur busway, ancaman hukumannya juga cukup berat. Sesuai pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009, pengguna kendaraan bermotor yang tertangkap tilang E-TLE sedang masuk jalur busway, terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selanjutnya, pengemudi yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stopline), bakal terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Mau menerobos lampu merah? Pikir-pikir lagi deh. Soalnya, sesuai pasal 287 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang melanggar lampu lalu lintas bakal menghadapi hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 juga.
Selanjutnya, berkendara sambil bermain HP ancaman hukumannya lebih berat lagi. Sesuai pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang bermain HP sambil mengemudi akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Untuk mobil, di beberapa ruas jalan Jakarta sudah diterapkan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap. Kalau kedapatan melanggar ganjil genap, sanksi yang dikenakan adalah hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu sesuai dengan aturan pada pasal 287 ayat 1 UU No. 22 tahun 2009.
Ada Kamera Tambahan
Ditlantas Polda Metro Jaya berencana menambah 45 unit kamera untuk sistem tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Kamera ini direncanakan bakal diuji coba pada pertengahan Maret 2020.
"Rencana diujicobakan pada 13 Maret tapi tentatif," ujar Kasubdit Bin Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar dikutip dari Antara, Rabu (10/3/2020).
Fahri menyebut kamera-kamera E-TLE di 45 titik itu masih dalam proses pengerjaan.
Setelah kelar dipasang, petugas Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan uji coba selama sepekan, kemudian tahapan sosialisasi serta penegakan hukum.
Lokasi dengan Kamera Tambahan
Kamera tersebut akan mendeteksi pengendara yang melanggar penggunaan sabuk pengaman, penggunaan ponsel, melanggar marka jalan, dan pelat nomor ganjil-genap.
Berikut titik lokasi tambahan 45 kamera E-TLE:
A. Jalur Kota Tua-Gajah Mada-MH Thamrin-Sudirman-Blok M-Senayan Titik penempatan kamera sebanyak 18 kamera meliputi:
1. Simpang Kota Tua: 1 kamera.
2. Simpang Ketapang: 2 kamera.
3. Simpang Harmoni (depan Bank BTN): 4 kamera.
4. Simpang Istana Negara: 1 kamera.
5. Simpang Kebon Sirih: 2 kamera.
6. Simpang Bundaran HI: 1 kamera.
7. Simpang Bundaran Senayan (dari arah Blok M): 1 kamera.
8. Simpang CSW: 4 kamera.
9. Depan Plasa Senayan 2 Arah: 2 kamera.
B. Jalur Grogol-Pancoran Titik penempatan kamera terdapat 8 Titik meliputi:
1. Simpang Pancoran: 2 kamera.
2. Simpang Slipi S. Parman ke Gatsu: 1 kamera.
3. Simpang Tomang: 1 kamera.
4. Simpang Grogol arah Daan Mogot ke Kyai Tapa: 1 kamera.
5. Depan Hotel Fourseasons: 1 kamera.
6. Depan DPR-MPR Pintu utama: 1 kamera.
7. Depan All Fresh Pancoran: 1 kamera.
C. Jalur Halim-Cempaka Putih Titik penempatan kamera sebanyak 8 buah, meliputi;
1. Simpang Halim Lama: 1 kamera.
2. Simpang Rawamangun: 1 kamera.
3. Simpang Pramuka: 2 kamera.
4. Simpang Cempaka Putih: 2 kamera.
D. Rasuna Said, Gunung Sahari dan Prof Dr. Satrio Titik penempatan kamera sebanyak 11 tempat, meliputi:
1. Depan Halte Timah (dua arah): 2 Kamera.
2. Depan Halte Setiabudi (dua arah): 2 kamera.
3. Simpang HOS Cokroaminoto Imam Bonjol: 2 kamera. 4. Simpang Tugu Tani dari arah Senen: 1 kamera.
5. Depan Puskurbuk Kemendikbud: 2 kamera.
6. Depan BNI 46 Gunung Sahari: 2 kamera.
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah