Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka korupsi program makan bergizi gratis (MBG). Salah satu yang menjerat Dadan adalah pengadaan motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dadan disebut melakukan mark-up pengadaan motor listrik tersebut. Gimana nasib motor listrik yang telanjur dipesan Dadan?
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman telah membahas nasib motor listrik tersebut dengan Kepala BGN baru, Nanik S Deyang. Menurut Dudung, pengadaan motor listrik yang dilakukan Dadan sudah dibayarkan. Motor listrik yang dipesan juga sudah dirakit. Maka mau tidak mau motor listrik tersebut akan menjadi aset BGN.
"Ya kan sudah dibayar, ini kan sudah dirakit. Ya nanti keputusan nanti terserah Kepala BGN, atau kalau misalnya nanti ada keputusan dari Presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat," kata Dudung dikutip detikFinance, Rabu (10/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal pengadaan motor listrik ini, Dadan pernah bilang kendaraan non-emisi itu ditujukan untuk kepala SPPG atau kebutuhan SPPG. Namun, Dudung menilai, Kepala SPPG sudah mendapatkan insentif yang besar, cukup untuk membeli motor.
"Toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh enam jutaan (insentif SPPG Rp 6 juta), kalau nyicil satu motor kan cukup. Nggak perlu-perlu amatlah kalau menurut saya (menggunakan motor listrik BGN)," ujar Dudung.
Kata Dudung, motor listrik yang dipesan tersebut belum semuanya jadi. Pesanan motor listrik MBG juga sudah dibayar oleh pejabat BGN yang lama.
"Dan ada selisih diperkirakan sekitar Rp 200 M ya. Berbeda kalau BPK ngitungnya Rp 400 M. Ya ada markup. Ya ini mudah-mudahan proses hukumnya segera cepat ya," lanjutnya menjelaskan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp 1 triliun itu tidak sesuai lantaran Dadan diduga melakukan markup harga. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Dadan dan dua wakil BGN yakni Sony Sanjaya serta Lodewyk Pusung melakukan penyusunan pengadaan barang dan jasa yang tak sesuai kebutuhan di lapangan. Ketiganya juga menaikkan harga dalam penyusunan anggaran tersebut.
Berdasarkan video yang beredar, motor yang direncanakan buat SPPG itu adalah Emmo JVX GT yang juga tersedia di katalog Inaproc. Dalam katalog itu, tertulis penjualnya adalah PT Yasa Artha Trimanunggal. Satu motor harganya Rp 49,95 juta, sudah termasuk PPN 12 persen.
Kejagung kemudian mengungkap bahwa nilai pengadaan motor listrik yang di-markup itu sebesar Rp 1.035.515.297.908,02. Dana sebesar Rp 1 triliunan itu sudah dibayarkan ke PT YAT selaku vendor motor listrik Emmo.
(rgr/dry)












































Komentar Terbanyak
Dadan soal Motor MBG: Dulu Klaim di Bawah Harga, Ternyata Di-markup
Ini Gudang Motor Listrik MBG yang Dipesan Dadan Hindayana
Penjelasan Pertamina soal Harga Pertamax Tiba-tiba Naik 10 Juni