Pekan Depan Polisi Gelar Razia, Pelanggar Lalu Lintas Bakal Ditilang!

Pekan Depan Polisi Gelar Razia, Pelanggar Lalu Lintas Bakal Ditilang!

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 15 Jul 2020 08:53 WIB
Sejumlah penegndara tengah mengantre untuk dikenakan sangsi tilang oleh kepolisian di Fly Over Pesing, Jakarta Barat, Senin (9/9/2019). Meski telah terpasang rambu-rambu para pengendara tetap nekat melanggar.
Polisi akan menggelar razia pekan depan. Pelanggar bakal langsung ditilang. Foto: Rifkianto Nugroho

Berikut 15 jenis pelanggaran yang akan ditindak dimulai pada pekan depan:

1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol
8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada saat PSBB, polisi sempat meniadakan tilang. Kini, di masa PSBB transisi, dinilai banyak terjadi pelanggaran lalu lintas sehingga diperlukan lagi tilang.

"Pertimbangan bahwa sudah banyak terjadinya pelanggaran lalu lintas pada masa PSBB transisi atau masa adaptasi kebiasaan baru, maka kita akan segera melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi laka lantas secara konvensional terlebih dahulu," kata Sambodo.


(rgr/din)

Hide Ads