Kalau membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor mungkin sudah tidak asing di telinga detikers. Tapi detikers tahu tidak, apa bedanya pembuatan STNK motor konvensional dengan STNK motor listrik?
Kompol Marthinus Adhithya, SIK Kasi STNK Menjelaskan untuk pembuatan STNK motor listrik bisa dikatakan tidak berbeda dibandingkan dengan pembuatan STNK motor konvensional.
"Intinya bahwa pengurusan kendaraan bermotor mau listrik atau bukan, sebenarnya prinsipnya sama. Namun kalau asumsi teman-teman untuk bisa mengurus STNK kendaraan listrik lebih lama, itu karena barang masuk ke Indonesia (proses memasukkan kendaraan dari luar negeri), karena uji tipenya atau itu butuh waktu yang lebih lama di Kementerian Perindustrian atau Kementerian Perhubungan," kata Marthinus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Namun dari pihak kepolisian tidak ada permasalahan dan tidak akan berbeda, sama saja," Marthinus menambahkan.
Sehingga, lanjut Marthinus, lama atau tidaknya pengurusan STNK kendaraan listrik bukan berada di pihak kepolisian. Karena kepolisian hanya bicara soal keabsahan STNK tersebut.
Baca juga: Begini Rasanya Naik Bus Listrik Transjakarta |
"Untuk uji tipe, bagaimana mekanisme-nya seperti apa saya tidak tahu. Karena itu di ranah perindustrian dan perhubungan, itu sudah ada pakemnya. Mungkin karena teknologi baru mungkin lebih lama," ucap marthinus.
![]() |
"Kalau proses pendaftaran di sisi kami, selama persyaratan seperti uji tipe, uji lain jalan, dll sudah terpenuhi, baru proses pembuatan STNK-nya di kami (Polisi), begitu juga dengan penentuan pajak itu yang bahas Pemprov. Itu ada mekanisme yang dijalankan, ada ini-itu. Jadi asumsinya STNK kendaraan listrik memakan lebih banyak waktu karena hal-hal tersebut," dirinya menambahkan.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Motor Boleh Wara-wiri di Jalan Tol Malaysia, Gratis