Harga tiket bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) sempat melonjak hingga 100% lantaran penerapan kapasitas angkut maksimum 50% untuk pencegahan penularan virus Corona. Kini harga tiket bus AKAP berangsur turun seturut berakhirnya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan hadirnya era new normal.
Seperti disampaikan Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan, harga tiket bus AKAP saat ini rata-rata naik 25% dari harga tiket normal.
"Kita sudah turunkan. Jadi dari kebijakan kemarin (kapasitas angkutan maksimum 50%-Red) kita menaikkan harga tiket sampai 75-100%, sekarang kita sudah turunkan jauh. Paling lebih mahal 25% dari harga semula (normal-Red)," bilang pria yang akrab disapa Sani, melalui sambungan telepon kepada detikOto, Rabu (8/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau dulu harga tiket normal Rp 170 ribu, sekarang kita jual Rp 190 ribu sampai Rp 200 ribu. Yang harga Rp 450 ribu kita jual jadi Rp 525 ribu sampai Rp 550 ribu. Kira-kira seperti itu," tambahnya lagi.
Menurut Sani, aturan tidak tertulis itu sudah dilakukan sejak 8 Juni 2020. Pemicunya, adalah sepinya peminat bus umum lantaran tiket bus AKAP yang harganya melonjak dua kali lipat.
"Karena waktu tanggal itu kita boleh beroperasi dengan kapasitas 50%, harga tiket yang kita naikkan 75-100% itu demand-nya enggak ada. Akhirnya di lapangan teman-teman melakukan improvisasi. Harga tiket akhirnya diturunkan," jelasnya lagi.
"Kita mengambil kebijakan, dengan kita melihat kondisi ekonomi sekarang ini. Daripada kita naikin terlalu tinggi ya, terus kalau kita balikin ke harga normal ya (juga enggak mungkin-Red). Kita kan juga harus perhitungkan kalau ini penumpang (rata-rata-Red) hanya terisi 30%, kalau balik ke angka semula, kita harus subsidi, kita juga repot," tukasnya.
Sebagai informasi, sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran COVID-19, mulai 1 Juli 2020 bus bisa mengangkut 70% penumpang dari kapasitas maksimum.
Sebelumnya saat berlaku masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), angkutan umum termasuk bus AKAP hanya diperbolehkan membawa penumpang dengan kapasitas angkut 50% dari kapasitas maksimum.
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah