Jakarta -
Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama dua pekan ke depan. Begini aturan berkendara selama PSBB transisi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Di dalamnya ada beberapa kebijakan terkait penggunaan kendaraan bermotor.
Pengendalian kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan/atau barang dilakukan melalui penerapan batas kapasitas angkut. Di antaranya adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama;
b. kapasitas angkut mobil penumpang/bus umum, angkutan perairan, angkutan perkeretaapian paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkut; dan
c. kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi.
Sepeda motor maupun mobil bisa mengangkut penumpang sesuai kapasitas maksimal kendaraannya selama PSBB transisi. Asalkan, dalam satu kendaraan penumpangnya adalah satu keluarga dengan domisili yang sama. Misalnya, suami-istri berboncengan sepeda motor, atau bapak dengan anak, atau ibu dengan anak dan sebagainya.
Lalu lintas Jakarta saat PSBB transisi. Foto: Ari Saputra |
Dalam Pasal 22 peraturan tersebut, pengguna kendaraan bermotor wajib menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19. "Selama Masa Transisi dilakukan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 terhadap semua jenis sarana transportasi yang digunakan untuk mengangkut orang dan/ atau barang," tulis peraturan tersebut.
Dijelaskan lebih lanjut, setidaknya ada empat hal yang harus dilakukan pengguna kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor. Di antaranya adalah:
1. selalu menggunakan masker;
2. mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah menggunakan kendaraan;
3. membersihkan kendaraan sebelum dan/atau setelah dioperasikan; dan
4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau dalam keadaan sakit.
Halaman Selanjutnya: Pemberlakuan Ganjil-Genap
Memang dalam peraturan itu disebutkan akan ada kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem ganjil-genap, bahkan termasuk sepeda motor. Namun, hingga saat ini ganjil-genap baik untuk mobil pribadi maupun sepeda motor belum diberlakukan.
"Ganjil-genap sampai sekarang masih menunggu gubernur. Tentu pemerintah bersama Dirlantas PMJ kita akan mengkaji. Jadi sampai saat ini masih kita kaji apakah ganjil-genap akan diberlakukan atau tidak, sekarang masih belum," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogi, Rabu (1/7/2020) kemarin.
Sambodo khawatir jika ganjil genap segera diterapkan saat masa PSBB transisi, aturan jaga jarak di kendaraan umum semakin tidak terkendali. Di sisi lain, aturan menjaga jarak duduk di dalam kendaraan juga masih berlaku.
"Karena apa? Karena kita kan berupaya supaya tetap menjaga physical distancing di kendaraan umum ya, kalau misal kita aktifkan," katanya.
"Misal hari ini tanggal ganjil penumpang pemilik kendaraan di tanggal genap tentu dia akan mengalihkan ke angkutan umun. Jadi takutnya nanti justru physical distancing 50 persen di angkutan umum tidak terjaga," sambungnya.
Halaman Selanjutnya: Volume Kendaraan Hampir Normal
Menurut Sambodo, volume kendaraan di jalanan Jakarta berangsur kembali normal di masa PSBB transisi. Bahkan, sejumlah titik di Jakarta terlihat lebih padat pada jam tertentu.
"Kalau volume kendaraan di mana masa PSBB transisi ini memang sudah hampir mendekati normal," katanya.
Namun, kata Sambodo, upaya pemerintah pusat menerapkan pengaturan jam kerja 2 gelombang sedikitnya berpengaruh dalam mengurangi penumpukan di KRL. "Ini saya rasa cukup membantu, terutama bagi penumpang angkutan umum yang setiap pagi komuter bergerak dari arah kota-kota di sekitar Jakarta, masuk Jakarta," pungkasnya.
Sebelumnya, disebutkan Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Susilo Dewanto, jumlah pengguna kendaraan pribadi saat PSBB transisi hampir sama dengan kondisi normal.
"Saat ini jumlah pengguna kendaraan pribadi di ibu kota sudah mendekati periode sebelum adanya pandemi, yaitu 96 persen," kata Susilo dalam diskusi daring yang diselenggarakan oleh Institut Studi Transportasi (INSTRAN).
Menurutnya, pengguna sepeda motor mendominasi jalanan Ibu Kota saat PSBB transisi. Sebesar 72,8 persen di antaranya adalah pengguna sepeda motor. Sementara kendaraan roda empat sebesar 26,5% dan kendaraan berat seperti bus atau truk 0,7%.
Simak Video "Momen Jokowi Ngetes Kepala Puskesmas Kepanjangan PSBB"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah