Pelayanan perpanjang surat izin mengemudi (SIM) dibuka hari ini. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling di beberapa lokasi.
Hari ini, Rabu 8 Juli 2020, menurut cuitan TMC Polda Metro Jaya, terdapat empat lokasi SIM keliling. Di mana saja lokasi SIM keliling hari ini?
Untuk di Jakarta Timur, pemohon SIM bisa memanfaatkan layanan SIM keliling di Green Terrace Taman Mini. Sementara di Jakarta Selatan, SIM keliling ada di Kampus Trilogi Kalibata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Jakarta Pusat, SIM keliling dibuka di ITC Cempaka Mas. Untuk Jakarta Barat dan Jakarta Utara layanan SIM keliling ada di Satpas SIM Daan Mogot.
Pelayanan SIM keliling hari ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. Sebelum mengurus perpanjangan SIM, ada baiknya pemohon mempersiapkan beberapa persyaratannya.
Syarat perpanjangan SIM A atau SIM C antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Sementara biayanya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Sesuai peraturan itu, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 60.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000.
Jika sudah memperpanjang masa berlaku SIM hari ini, jangan kaget jika masa berlaku SIM tidak mengikuti tanggal lahir pemiliknya. Soalnya, masa berlaku SIM tidak lagi sesuai tanggal lahir pemilik SIM. Masa berlaku SIM disesuaikan dengan tanggal permohonan atau pembuatan SIM.
Artinya, jika pengurusan SIM dengan memanfaatkan SIM keliling hari ini, 8 Juli 2020, maka masa berlaku SIM akan habis pada 8 Juli 2025. Aturan baru masa berlaku SIM ini sudah diterapkan sejak September 2019.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP