DPR: Transportasi Online Dibutuhkan untuk Tekan Pengangguran

DPR: Transportasi Online Dibutuhkan untuk Tekan Pengangguran

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 07 Jul 2020 12:39 WIB
Driver ojol kembali diizinkan angkut penumpang. Meski begitu, protokol kesehatan tetap wajib dilaksanakan salah satunya dengan memasang separator atau sekat.
Ojek online. Foto: Antara Foto
Jakarta -

Transportasi online seperti ojek online (ojol) dan taksi online saat ini menjamur di Indonesia. Aplikasi transportasi bahkan disebut cukup dibutuhkan di Indonesia.

Anggota Komisi V DPR RI Ansar Ahmad memberi perhatian khusus pada status kendaraan bermotor atau angkutan berbasis online. Menurutnya, keberadaan transportasi online sampai saat ini masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas. Bahkan, keberadaan angkutan online ini cukup membantu pemerintah untuk menekan angka pengangguran.

"Terus terang, hingga saat ini keberadaan transportasi online masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Itu sebagai salah satu alternatif membantu pemerintah untuk mengurangi angka pengangguran, juga membantu pemerintah dalam percepatan dan pemulihan ekonomi. Bahkan, membantu perputaran ekonomi di tengah-tengah masyarakat," ujar Ansar seperti dikutip dalam laman resmi dpr.go.id.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan Ansar disampaikan dalam Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR RI dengan Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI), FPMDI, KOMANDO, Road Safety Association, APTRINDO, GAIKINDO, B2W Indonesia untuk menerima masukan terkait dengan penyusunan RUU Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di Ruang Rapat Komisi V, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020) kemarin.

Dia menyatakan, status ojek online menjadi perhatian utama Komisi V DPR RI tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keamanan, kenyamanan, dan keselamatan. Ansar menyakinkan, Komisi V DPR RI tidak akan melupakan aspirasi dan kepentingan dari ojek online.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Ansar menyoroti hubungan para pengemudi kendaraan bermotor dengan para provider atau penyedia aplikasi online yang hanya sebagai mitra. Untuk itu, pemerintah memang harus hadir di aspek tersebut, mengingat sudah sejak lama ada UU Nomor 9 Tahun 1995 tentang Kemitraan.

"Ada juga UU Nomor 9 Tahun 1995 tentang Kemitraan. Di sana jelas tertulis ada prinsip-prinsip saling menguntungkan. Prinsip-prinsip mutual itu nanti yang akan kita bahas. Supaya lebih bermakna dan lebih lengkap, kami juga harus mengundang para provider. Supaya, kita bisa merumuskan rumusan yang tepat dengan mendengar informasi dari kedua belah pihak," pungkas Ansar.




(rgr/lth)

Hide Ads