Pertamini digital memang jadi penyegaran bagi bisnis bensin eceran, meski notabene hal tersebut masih dalam lingkup ilegal. Namun mungkin banyak yang tidak tahu, untuk menjadi pengusaha bensin eceran dan bisa melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bisa dilakukan karena memiliki surat izin dari kelurahan atau kepala desa setempat.
Seperti yang disampaikan Putra Bagas pembuat Pertamini Digital kepada detikOto, Selasa (16/6/2020).
Bagas mengatakan sebelum pengusaha kecil dagang BBM eceran harus mengantongi surat izin terlebih dulu. Cara Memperoleh atau Membuat Surat Izin Pengecer BBM tersebut adalah dengan mendatangi langsung ke SPBU terdekat, lalu bilang saja mau ngecer bensin kemudian pengusaha kecil akan disuguhi selembar formulir dan biasanya surat izin sudah bisa didapatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Itu suratnya bisa dari kami, kebanyakan pengusaha kecil untuk membeli BBM eceran itu menggunakan surat izin dari kelurahan atau kepala desa tertentu. Surat itu menunjukkan bahwa pengusaha ini merupakan benar pengusaha kecil, dan seumpanya si pengusaha kecil ini belum memiliki suratnya maka kami akan buatkan suratnya (untuk dibawa ke ke kelurahan atau kepala desa)," kata Bagas.
Bagas mengatakan yang terpenting dalam surat izin tersebut, harus ada tanda tangan dari kelurahan setempat atau kepala desa.
"Dalam surat izin pembelian BBM di SPBU yang terpenting itu sudah ditandatangani oleh kelurahan atau kepala desa. Bahwa benar Anda benar pengusaha kecil ingin memiliki usaha kecil. Kalau ke Pertamina-nya kayaknya sudah ada pertemuan dari tahun-tahun kemarin (memperbolehkan membeli bensin dengan wadah jeriken)," ucap Bagas.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP