Aturan Berkendara Selama Masa Transisi, Ganjil-Genap Belum Berlaku

Round-Up

Aturan Berkendara Selama Masa Transisi, Ganjil-Genap Belum Berlaku

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 05 Jun 2020 08:20 WIB
Meski masih tersisa 2 hari lagi PSBB di DKI Jakarta yang akan segera berakhir, kondisi jalanan Ibu Kota sudah terlihat padat dan kembali Macet. Ini potretnya.
Pengguna kendaraan di Jakarta. Foto: Rifkianto Nugroho

Ganjil-Genap Belum Berlaku

Informasi dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap tetap ditiadakan. Setidaknya sampai sepekan ke depan, ganjil-genap belum diberlakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasannya kami masih evaluasi dan monitoring data peningkatan volume kendaraan," sebut pihak Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dikatakan, saat ini memang ada peningkatan volume kendaraan. Namun, pihak Kepolisian masih bisa melakukan rekayasa arus lalu lintas untuk mengurainya.

ADVERTISEMENT

Sistem ganjil-genap pertama ditiadakan pada 15 Maret sampai 19 April, seiring pemberlakuan PSBB tahap pertama. Lalu diperpanjang sampai 22 Mei dan berlanjut sampai 4 Juni.



Simak Video "Video: Catat! Ganjil-Genap di Puncak Bogor Berlaku hingga 5 Januari"
[Gambas:Video 20detik]

(rgr/din)

Hide Ads