Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlangsung, tapi beberapa kegiatan mulai boleh dilakukan.
Untuk penggunaan kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil bisa beroperasi dengan protokol kesehatan. Kendaraan umum juga bisa beroperasi dengan kapasitas penumpang 50% dari kapasitas maksimalnya. Penumpang di kendaraan umum juga harus menggunakan prinsip jaga jarak.
Untuk penggunaan kendaraan pribadi, Anies mengatakan mobil pribadi maupun sepeda motor bisa digunakan untuk mengangkut penumpang secara full. Tapi, kapasitas full itu bisa dimaksimalkan jika penghuni satu kendaraan adalah satu keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kendaraan sepeda motor ataupun mobil itu beroperasi dengan 50% (penumpang) kecuali bila digunakan oleh satu keluarga," ujar Anies, kemarin.
Jika tidak diisi oleh satu keluarga, kendaraan pribadi harus diisi maksimal 50% dari kapasitas kendaraan tersebut. Namun, jika diisi satu keluarga, mobil maupun sepeda motor bisa digunakan untuk mengangkut penumpang sesuai kapasitasnya.
"Mobil dengan satu keluarga bisa digunakan 100% kapasitas, motor silakan boncengan bila satu keluarga, bapak dan ibu, bapak dan anak, ibu dan anak tidak ada masalah," sebut Anies.
Untuk angkutan umum, beroperasi dengan protokol COVID-19. Kapasitas kendaraan umum tetap dibatasi maksimal 50% dari kapasitas maksimal.
"Angkutan umum seperti tadi disampaikan 50% kapasitas. Jadi MRT, Transjakarta akan beroperasi dengan jam normal dengan headway (jeda antara armada satu dan yang selanjutnya) yang singkat, tetapi kapasitas per gerbongnya hanya 50%, kapasitas per bus hanya 50%. Juga stasiun dan halte, tempat menunggunya dibuat jarak, antreannya minimal 1 meter," sebut Anies.
((Halaman berikutnya, Kebijakan Ganjil-Genap))
Ganjil-Genap Belum Berlaku
Informasi dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap tetap ditiadakan. Setidaknya sampai sepekan ke depan, ganjil-genap belum diberlakukan.
"Alasannya kami masih evaluasi dan monitoring data peningkatan volume kendaraan," sebut pihak Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dikatakan, saat ini memang ada peningkatan volume kendaraan. Namun, pihak Kepolisian masih bisa melakukan rekayasa arus lalu lintas untuk mengurainya.
Sistem ganjil-genap pertama ditiadakan pada 15 Maret sampai 19 April, seiring pemberlakuan PSBB tahap pertama. Lalu diperpanjang sampai 22 Mei dan berlanjut sampai 4 Juni.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah