Kapan Ganjil-Genap Diberlakukan Lagi?

Kapan Ganjil-Genap Diberlakukan Lagi?

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 04 Jun 2020 07:36 WIB
Tiga ruas jalan protokol di Jakarta dibebaskan dari ganjil genap pagi ini. Hal itu dilakukan untuk memudahkan masyarakat yang hendak melayat Almarhum BJ Habibie
Ganjil genap Jakarta. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Selama masa pandemi virus Corona (COVID-19) berbarengan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kebijakan pembatasan kendaraan ganjil-genap ditiadakan sementara. Hingga saat ini, ganjil-genap masih ditiadakan. Kapan ganjil-genap diberlakukan lagi?

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menunggu keputusan Pemprov DKI Jakarta terkait PSBB sebelum memberlakukan ganjil-genap. Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambobo Purnomo Yogo, keputusan memberlakukan ganjil-genap tergantung kebijakan PSBB diperpanjang atau tidak.

"Ganjil-genap memang selama ini ditiadakan karena dikaitkan dengan pelaksanaan PSBB. PSBB Jakarta tahap ketiga ini akan berakhir tanggal 4 (Juni), kita masih menunggu dari pemerintah apakah diperpanjang atau tidak," kata Sambobo seperti dilansir Antara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, jika PSBB diperpanjang maka peniadaan ganjil-genap ikut diperpanjang. Sementara jika PSBB diakhiri, maka Kepolisian akan mendiskusikan sistem ganjil-genap kapan akan diberlakukan.

"Jika PSBB diperpanjang maka otomatis peniadaan gage (ganjil-genap) kita perpanjang, tetapi kalau nanti kebijakan besok (PSBB) tidak diperpanjang maka kita akan mengadakan rapat dengan instansi terkait khususnya Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menentukan, apakah tanggal 5 atau tanggal 6 ganjil genap itu akan diberlakukan kembali," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Tentunya jika diberlakukan kembali kita akan menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat sehingga masyarakat mengetahui ganjil-genap kembali diberlakukan," tambahnya.




(rgr/din)

Hide Ads