Selama masa pandemi virus Corona (COVID-19) berbarengan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kebijakan pembatasan kendaraan ganjil-genap ditiadakan sementara. Hingga saat ini, ganjil-genap masih ditiadakan. Kapan ganjil-genap diberlakukan lagi?
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menunggu keputusan Pemprov DKI Jakarta terkait PSBB sebelum memberlakukan ganjil-genap. Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambobo Purnomo Yogo, keputusan memberlakukan ganjil-genap tergantung kebijakan PSBB diperpanjang atau tidak.
"Ganjil-genap memang selama ini ditiadakan karena dikaitkan dengan pelaksanaan PSBB. PSBB Jakarta tahap ketiga ini akan berakhir tanggal 4 (Juni), kita masih menunggu dari pemerintah apakah diperpanjang atau tidak," kata Sambobo seperti dilansir Antara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, jika PSBB diperpanjang maka peniadaan ganjil-genap ikut diperpanjang. Sementara jika PSBB diakhiri, maka Kepolisian akan mendiskusikan sistem ganjil-genap kapan akan diberlakukan.
"Jika PSBB diperpanjang maka otomatis peniadaan gage (ganjil-genap) kita perpanjang, tetapi kalau nanti kebijakan besok (PSBB) tidak diperpanjang maka kita akan mengadakan rapat dengan instansi terkait khususnya Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menentukan, apakah tanggal 5 atau tanggal 6 ganjil genap itu akan diberlakukan kembali," ujarnya.
"Tentunya jika diberlakukan kembali kita akan menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat sehingga masyarakat mengetahui ganjil-genap kembali diberlakukan," tambahnya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Kok Bisa Oknum TNI Lawan Arah Ditegur Karyawan Zaskia Mecca Malah Mukul?
Permohonan Maaf Pemotor Nmax yang Viral Adang Bus di Tikungan
Ramai Ditolak SPBU Swasta, Apa Dampak Kandungan Etanol pada BBM untuk Mobil-Motor?