Penindakan terhadap dua pengemudi travel gelap pembawa 20 pemudik itu terjadi di Pospam Penyekatan KM 31 Tol Cikarang Barat. Kedua travel gelap itu masing-masing berencana pulang kampung menuju Bandung dan Tegal.
"Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan 2 orang pengemudi mobil yang digunakan sebagai travel di pospam (pos pengamanan) Cikarang Barat untuk mengantarkan orang yang mau mudik sebanyak 20 orang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (8/5/2020).
Kepada pengemudi travel dikenakan penindakan berupa tilang. Sementara penumpang diminta kembali ke Jakarta.
"Untuk 2 orang pengemudi diberi tindakan dengan tilang dan dikenakan pasal 308 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan," lanjut Sambodo.
Diungkapkan Sambodo, pemudik itu mendatangi kantor travel untuk melakukan transaksi. Setelah dicapai kesepakatan, travel melakukan penjemputan di lokasi yang sudah disepakati, yakni di Pondok Labu dan Bekasi Barat.
(din/rip)
Komentar Terbanyak
Tampang Mobil Baru Toyota yang Harganya Cuma Rp 130 Jutaan
Tren Banting Harga Mobil China Diklaim Tak Efektif untuk Jangka Panjang
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?