Titik Penyekatan Pemudik di Tol Malang

Titik Penyekatan Pemudik di Tol Malang

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 29 Apr 2020 14:51 WIB
Tol Pandaan-Malang
Tol Pandaan-Malang. Foto: Dok. PUPR.
Jakarta -

Beberapa titik penyekatan untuk menghalau pemudik disebar di banyak lokasi. Mereka tersebar dari Pulau Jawa dari barat sampai timur.

PT Jasamarga Pandaan Malang (JPM) sebagai pengelola Jalan Tol Ruas Pandaan-Malang mendukung Kepolisian dan Kementerian Perhubungan dengan memberlakukan pengendalian transportasi selama masa mudik di sejumlah titik ruas Jalan Tol Pandaan-Malang. Hal itu merupakan tindak lanjut dari larangan mudik. Sejak Selasa (28/4/2020) kemarin sampai 31 Mei 2020 nanti, akan ada pengendalian transportasi di ruas tol tersebut.

Dalam siaran persnya disebutkan, setidaknya ada tiga lokasi check point di Malang Raya berhubungan dengan lalu lintas Jalan Tol Pandaan-Malang. Titik lokasi yang akan menghalau pemudik di ruas tol tersebut yaitu akses keluar Gerbang Tol Lawang, Lokasi Rencana Rest Area di KM 84 A, dan akses keluar Gerbang Tol Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Check Point pertama berada di akses keluar Gerbang Tol Lawang, difungsikan untuk menyaring kendaraan yang keluar dari jalan tol menuju Kabupaten Malang.

Selanjutnya untuk Check Point kedua yang berada di Tanah Persiapan Rest Area di KM 84 A. Pengguna jalan dari arah Surabaya akan diarahkan masuk ke Check Point ini. Pengguna jalan akan diperiksa suhu tubuh dan maksud serta tujuan perjalanannya ke Malang. Bagi pengguna jalan yang diizinkan akan diarahkan masuk lajur kiri untuk melanjutkan ke Malang dan bagi pengguna jalan yang tujuannya mudik atau tidak masuk dalam kriteria yang ditetapkan, maka dikembalikan melalui U-Turn di KM 84+500 ke arah asal.

ADVERTISEMENT

Dan terakhir Check Point 3 berada di Akses Keluar Gerbang Tol Malang untuk menjaring pengguna jalan dari arah Lumajang.

"JPM menyiapkan dukungan berupa perambuan, water barrier, rubber cone, dan penempatan petugas untuk kanalisasi lajur menuju titik pengendalian transportasi," kata Direktur Utama JPM, Agus Purnomo.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar menaati peraturan yang ditetapkan Pemerintah terkait pelarangan mudik ini agar penyebaran Covid-19 ini dapat ditekan", tutur Agus.

Adapun pengendalian transportasi selama larangan mudik ini untuk membatasi keluar masuknya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang. Namun, pembatasan itu dikecualikan untuk kendaraan dinas, petugas, ambulans dan pemadam kebakaran serta angkutan logistik.




(rgr/din)

Hide Ads