Terpopuler: Mudik Didenda Rp 100 Juta, Trik Bus Mengantar Pemudik

Terpopuler: Mudik Didenda Rp 100 Juta, Trik Bus Mengantar Pemudik

Tim detikcom - detikOto
Senin, 27 Apr 2020 08:08 WIB
Terpopuler: Mudik Didenda Rp 100 Juta, Trik Bus Mengantar Pemudik
Foto: Rifkianto Nugroho

Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi, yang juga sebagai Plt Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan, ancaman hukuman berat itu bisa dilupakan dulu.

Demikian diutarakan Luhut saat meninjau langsung pos check point perbatasan ke luar Jakarta di KM 33 exit Gerbang Tol Cikarang Barat. Jumat (24/4/20). Luhut saat itu didampingi Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Drs. Istiono, M.H., Dirjen Hubdat Budi Setyadi, dan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo.

Menurut Luhut, sanksi Rp 100 juta saat ini tidak dibenarkan. Dia menyerahkan pemberian sanksi pada warga yang melanggar mudik pada polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk sanksi lupakan dululah, soal ini tadi sudah disampaikan oleh pak Dirlantas Polda Metro, bahwa sanksi terberat suruh putar balik, kita serahkan sepenuhnya kepada kepolisian," terang Luhut dikutip dari situs NTMC.

Pemerintah sebelumnya berencana menindak tegas para pelanggar larangan mudik. Ancamannya jeruji besi, hingga denda ratusan juta rupiah yang mengacu pada UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

ADVERTISEMENT

"Sanksi karena mengacu pada UU Kekarantinaan, UU No 6 Tahun 2018, pasal 93. Sanksi terberat denda Rp 100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun. Itu ancaman hukuman yang perlu diingat, ancaman hukuman," kata Staf Ahli Bidang Hukum Kemenhub, Umar Aris, dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/4/2020).

Umar mengatakan penerapan sanksi ini dilakukan secara bertahap. Artinya pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020, warga yang melanggar hanya akan diminta berbalik arah. "Setelah tanggal 7 Mei. Tapi 7 Mei dari malam nanti itu persuasif, belum kena tilang, belum denda Rp 100 juta tadi," jelasnya.


Hide Ads