Dilarang Mudik, yang Nekat Disuruh Putar Balik

Dilarang Mudik, yang Nekat Disuruh Putar Balik

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 22 Apr 2020 12:50 WIB
Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran bagi masyarakat di tengah masa pandemi Corona. Yuk, lihat lagi momen-momen mudik yang pastinya sangat dirindukan.
Warga yang nekat mudik akan diminta putar balik (Dok. detikcom)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan larangan mudik di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Larangan mudik ini dilakukan untuk memutus penyebaran virus Corona (COVID-19).

Nantinya, pemerintah akan menyaring kendaraan-kendaraan yang keluar/masuk wilayah Jabodetabek. Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah, mengatakan jalan tol tidak akan ditutup selama larangan mudik ini. Yang ada adalah pencegahan kendaraan yang bukan prioritas untuk keluar atau masuk wilayah zona merah.

"Tidak ada penutupan tol, yang ada adalah penyekatan karena logistik tetap jalan. Artinya yang tidak ada hubungannya dengan logistik harus balik kanan karena arahannya masih persuasif," kata Sigit dalam video conference bersama YLKI, Rabu (22/4/2020).



Menurut Sigit, saat ini pihaknya sedang melakukan pematangan lokasi yang akan menjadi check point. "Insya Allah mulai tanggal 24, jalan arteri dan semua jalan lain non-tol semua ini lagi pematangan lokasi tempat-tempat penyekatan, begitu juga di tol. Intinya akan diputar balik lagi, jadi kalau logistik aman," sebut Sigit.

Nantinya, sepeda motor juga akan diminta putar balik jika melanggar larangan mudik. Dinas perhubungan di setiap daerah akan dikerahkan untuk menyaring pemudik sepeda motor yang nekat pulang kampung.

"Kami sadar bahwa pemudik motor cukup besar. Itu potensi besar perlu kita amati, potensi lolos dari wilayah pencegatan juga cukup besar. Tapi nanti kita kerja sama dengan dinas perhubungan daerah. Di tempat mereka datang dengan SOP yang jelas masalah karantina, isolasi mandiri," ujar Sigit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Untuk sanksi yang melanggar larangan mudik, kata Sigit, pihaknya punya dua skenario besar. Untuk tahap pertama pada 24 April sampai 7 Mei, masyarakat yang nekat mudik akan diminta putar balik.

"Kalau sampai 7 Mei masih ada yang memaksa keluar, tentu ada sanksi yang sangat tegas. Mudah-mudahan tidak ada orang yang melintas lagi (yang melanggar larangan mudik)," katanya.

Kemenhub sedang menggodok peraturan terkait larangan mudik. Menurut Sigit, diharapkan peraturan itu keluar besok. "Secara paralel juga ada inpres atau keppres dari Presiden," ujar Sigit.




(rgr/din)

Hide Ads