'Kampung Halaman Juga Sudah Tolak Pemudik'

'Kampung Halaman Juga Sudah Tolak Pemudik'

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 22 Apr 2020 07:41 WIB
Kendaraan keluar tol melalui Gerbang Tol Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (21/4/2020). Pemerintah menetapkan kebijakan larangan mudik dan berencana mambatasi kendaraan yang melewati jalan tol hanya untuk kepentingan mengangkut logistik, layanan kesehatan hingga perbankan. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp.
Warga dilarang mudik, orang-orang di kampung juga sudah menolak kedatangan mereka (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik yang berlaku pada 24 April 2020. Pengamat Transportasi dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno menilai saat ini sejumlah daerah sudah menolak pemudik.

"Sesungguhnya di daerah juga sudah menolak pemudik. Pemkab/pemkot di Jabar, Jateng, DI Yogyakarta, Jatim dan daerah lain sudah menyiapkan rumah karantina bagi pendatang selama 14 hari," kata Djoko dalam keterangan resmi yang diterima detikOto, Rabu (22/4/2020).

Menurutnya, daerah-daerah sudah mengutamakan tindakan preventif dengan mengedepankan kearifan lokal. Mereka membuat aturan-aturan yang tidak menerima pemudik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu, apabila mudik, pemudik akan dianggap sebagai orang dalam pengawasan (ODP) dan harus karantina. Jelas hal itu sudah menghabiskan waktu untuk pulang kampung halaman. Belum lagi, para Kepala Desa, Ketua RW dan RT cukup sigap menghadang para pendatang untuk didata, dilaporkan, diminta isolasi mandiri dan selanjutnya diawasi."

"Aturan-aturan ketat di daerah itu sudah pasti menahan para pemudik yang belum mudik itu. Mereka akan tidak mudik," papar Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata ini.

ADVERTISEMENT

Djoko melanjutkan hal ini lantaran Jakarta dan sekitarnya sebagai asal pemudik terbesar sudah masuk kategori zona merah penyebar Covid-19. Mencuplik Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 21 April 2020, jumlah kabupaten atau kota yang terdampak meningkat menjadi 257, sudah mencapai 50 persen dari keseluruhan daerah kabupaten dan kota.

Sedangkan hasil survey Balitbang Perhubungan (2020), Prov. Jawa Tengah merupakan daerah terbesar tujuan pemudik, yakni 24,2 persen. Berikutnya Prov. Jawa Timur (23,8 persen), Prov. Jawa Barat (12,7 persen), Wilayah Jabodetabek (6,3 persen) dan sisanya 33 persen ke daerah lain di Indonesia.

Di Jawa Tengah, total kedatangan migran ke desa selama periode 26 Maret - 21 April 2020 sudah mencapai 653.813 orang. Tertinggi pada 30 Maret, yaitu 114,922 pemudik. Jumlah pemudik menggunakan angkutan umum sebanyak 565.965 orang. Ada selisih 87.848 orang ke desa yang menggunakan sepeda motor, kendaraan pribadi atau kendaraan sewa.

Pemudik menggunakan angkutan umum menggunakan bus (lewat terminal) 347.551 orang (61 persen), kereta api (stasiun) 169.760 orang (30 persen), pesawat udara (bandara) 44.004 orang (8 persen) dan kapal laut (pelabuhan) 4.650 orang (1 persen). Ada kecenderungan pemudik makin menurun baik menggunakan jalan, KA, pesawat udara maupun kapal laut.

Djoko menghimbau Pembatasan larangan mudik tidak hanya dilakukan dari Jakarta ke daerah lain. Akan tetapi berlaku juga di seluruh Indonesia.

"Kendati asal pemudik terbesar yang termasuk zona merah adalah Jakarta," ungkapnya.

Ia memaparkan pelarangan mudik dapat diterapkan berdasarkan batasan wilayah aglomerasi, seperti Jabodetebek, Malang Raya, Bandung Raya, Kedungsepur, Gerbangkertasusila, Banjarbakula, Mebidang, Barlingmascakeb.

"Sekarang ini, mobilitas penduduk sudah menyebar dalam kawasan aglomerasi," jelasnya.




(riar/din)

Hide Ads