Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik tahun ini. Larangan mudik ini terkait dengan upaya memutuskan penyebaran virus Corona (COVID-19).
Larangan mudik ini akan berlaku efektif pada Jumat 24 April 2020. Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan jika tidak ingin ada yang colongan mudik, maka sanksi sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan harus ditegakkan.
"Nanti yang berlaku adalah Undang-Undang tentang Kekarantinaan. Pasal 93 (UU No. 6 Tahun 2018) mesti diterapkan. Sanksinya Rp 100 juta atau kurungan. Dan itu harus digembor-gemborkan terus biar mengerti. Pokoknya pemerintah harus tegas menerapkan sanksi itu," ucap Djoko kepada detikOto, Selasa (21/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai peraturan itu, setiap orang yang melanggar akan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Namun, Djoko menyoroti perantau dari kalangan menengah ke bawah. Menurut Djoko, untuk perantau yang tidak mampu sebaiknya diberikan bantuan.
"Contoh sederhananya, bagi pemudik yang tahun lalu ikut mudik gratis, datanya pasti ada itu, itu didata ulang, orangnya masih ada di Jakarta nggak, berapa persen. Ambil anggaran program mudik gratis yang tidak jadi, berikan kompensasi sembako lebaran. Itu contoh yang paling sederhana," kata Djoko.
Sebab, menurut Djoko, mereka yang ikut mudik gratis merupakan pengikut setia yang setiap tahun selalu ikut mudik gratis. Mereka juga rata-rata adalah orang-orang yang memiliki pendapatan harian.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah