Beberapa wilayah khususnya Jakarta dan sekitarnya mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penularan virus Corona (COVID-19). Pengguna kendaraan bermotor pun dibatasi.
Di Jakarta, aturan soal PSBB ditulis dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020. Pelanggar PSBB bakal menerima sanksi yang cukup berat. Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pelanggar bisa mendapatkan sanksi hukuman maksimal 1 tahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.
Per Senin (13/4) kemarin Polda Metro Jaya mulai memberi tindakan pada pengendara yang melanggar PSBB. Belum berupa denda Rp 100 juta atau hukuman kurungan maksimal 1 tahun, namun baru sebatas teguran tertulis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teguran tertulis itu datanya akan tersimpan di database Polri. Dan jika pengendara mengulangi kesalahan yang sama, hukuman lebih berat akan dijatuhkan.
Apa saja jenis pelanggaran yang ditindak? Dalam Pergub No. 33 Tahun 2020, ada beberapa larangan yang tertulis untuk pengendara sepeda motor dan mobil pribadi.
Berikut pelanggaran sepeda motor yang akan ditindak selama PSBB:
- Tidak mengenakan masker
- Tidak menggunakan sarung tangan
- Suhu tubuh pengendara/penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit
- Ojek online mengangkut penumpang
- Sepeda motor pribadi mengangkut penumpang tidak satu alamat (KTP).
Dan di bawah ini beberapa pelanggaran mobil penumpang pribadi selama PSBB:
- Tidak menggunakan masker
- Melebihi jumlah maksimal 50% dari kapasitas kendaraan
- Suhu tubuh pengendara/penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!