Perhatian-perhatian, Ini Aturan Berkendara di Depok, Bogor, dan Bekasi saat PSBB

Perhatian-perhatian, Ini Aturan Berkendara di Depok, Bogor, dan Bekasi saat PSBB

Doni Wahyudi - detikOto
Rabu, 15 Apr 2020 11:49 WIB
Petugas gabungan TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP melakukan pemeriksaan cek point penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasar Sumber Arta, Kalimalang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020).
PSBB mulai diberlakukan hari ini di Bekasi, Bogor, dan Depok (Foto: Agung Pambudhy/detikOto)
Jakarta -

Provinsi Jawa Barat mulai memberlakukan PSBB di beberapa lokasi yang berbatasan dengan DKI Jakarta. Digelar selama 14 hari, perhatikan aturan berkendara di Bogor, Depok, dan Bekasi.

PSBB di Depok, Bekasi, dan Bogor secara umum mirip dengan yang diberlakukan di Jakarta. Beragam kegiatan wajib dikurangi, mulai dari kegiatan ekonomi, keagamaan, pendidikan, perayaan-perayaan, sampai berkendara.

Aturan Berkendara saat PSBB di Depok

Pelaksanaan PSBB di Kota Depok diatur dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020. Poin-poin aturannya adalah sebagai berikut:

- Moda transportasi dibatasi dalam hal kapasitas dan jam operasional. Jam operasional kendaraan bermotor umum dalam trayek dan angkutan perkeretaapian mulai pukul 06.00-18.00 WIB.



- Angkutan umum dan kendaraan pribadi dibatasi kapasitasnya menjadi hanya 50%

- Ojek online tidak boleh mengangkut penumpang, hanya mengangkut barang.

- Pengguna sepeda motor pribadi dilarang berboncengan, namun ada pengecualian.

- Pengguna sepeda motor pribadi diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dengan ketentuan memenuhi protokol kesehatan sebabai berikut: a). aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB; b). melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapannya sebelum dan sesudah selesai digunakan, c) menggunakan masker dan sarung tangan, d) tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Aturan Berkendara saat PSBB di Bekasi

Bekasi mengatur PSBB di wilayahnya melalui Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2020. Aturan-aturan PSBB terkait berkendara adalah sebagai berikut:

- Angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojek online) dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



- Selama pemberlakuan PSBB, pengguna mobil, angkutan perkeretaapian, kendaraan bermotor umum, atau moda transportasi barang dibatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan.

Aturan Berkendara saat PSBB di Bogor

- Pemberlakuan pembatasan moda transportasi umum.

- Kapasitas penumpang baik di kendaraan pribadi maupun umum maksimal 50 persen.

- Transportasi untuk antar-jemput barang, transportasi untuk fasilitas kebakaran, hukum, serta ketertiban dan darurat, masih dapat beroperasi.

- Berboncengan menggunakan motor dibolehkan, tapi tidak untuk ojek online.

- Ojek online hanya dibolehkan mengangkut barang.




(din/riar)

Hide Ads