Tiga wilayah yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta yakni Bogor, Bekasi, dan Depok mulai memberlakukan PSBB mulai hari ini. Ada kesamaan dalam pelarangan ojol angkut penumpang.
Pemberlakuan PSBB di Depok, Bogor, dan Bekasi sudah diteken oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. PSBB ini pada tahap awal direncanakan berlangsung selama 14 hari.
Masing-masing wilayah tersebut sudah menyiapkan aturan masing-masing untuk panduan pelaksanaan PSBB. Secara garis besar ada beberapa kesamaan dengan yang sudah diterapkan di Jakarta.
Termasuk di dalamnya soal pembatasan jumlah penumpang kendaraan. Juga pelarangan ojek online mengangkut penumpang. Selama masa PSBB, ojek online hanya dibolehkan mengantar barang.
"(Ojek online) tidak boleh untuk mengangkut penumpang, hanya untuk barang," ujar jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana, saat dihubungi, detikcom, Senin (13/4/2020).
Hal itu tertuang dalam Pasal 19 ayat 6 Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 yang berbunyi:
"Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan ojol mengangkut penumpang juga berlaku di Bekasi dan Bogor. Namun begitu, untuk warga Bogor masih diperbolehkan boncengan motor.
"Nah untuk itu nanti kita lihat, kalau itu memang suami istri, bisa kita perkenankan dia lewat (melintas melewati check point). Yang penting dia, kita ketahui yang bersangkutan itu warga, bukan penumpang. Dalam artian (ojek) online gitu ya, bukan penumpang atau ojek," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, dikutip dari NTMC.
(din/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!