Pemprov DKI Jakarta sudah mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Nantinya, PSBB juga berlaku di wilayah penyangga Jakarta, seperti Bogor, Depok, Bekasi, hingga Tangerang.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh masyarakat yang ingin tetap berkendara selama PSBB. Dalam hal tertentu, menggunakan kendaraan pribadi dibolehkan dengan beberapa syarat.
Untuk mobil penumpang pribadi, penggunanya wajib mengikuti beberapa ketentuan. Mobil pribadi boleh dipakai hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil penumpang pribadi wajib dilakukan disinfeksi setelah selesai digunakan. Pengguna kendaraan pribadi harus menggunakan masker di dalam kendaraan.
Jumlah orang di dalam mobil pribadi maksimal hanya 50% dari kapasitas kendaraan. Selanjutnya, jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit, sebaiknya tidak berkendara.
Aturan main konfigurasi jumlah penumpang ini dijelaskan melalui di unggahan akun instagram resmi Humas Pemprov DKI jakarta @dkijakarta. Untuk mobil dengan kursi dua baris yang biasanya bisa menampung sampai 5 orang kini harus dibatasi hanya 3 orang. Posisinya antara lain 1 pengemudi di depan, dan dua penumpang di belakang.
Selanjutnya, untuk mobil berkonfigurasi 3 baris, yang biasanya bisa mengangkut 7-8 orang, kini hanya dibolehkan maksimal 4 orang. Rinciannya, 1 pengemudi di depan, 2 penumpang di baris kedua, dan 1 penumpang di baris ketiga.
Kemudian untuk pengguna sepeda motor juga diwajibkan untuk mengikuti beberapa ketentuan serupa. Pertama, sepeda motor digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB. Selanjutnya, pengguna sepeda motor harus melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.
Pemotor juga wajib menggunakan masker dan sarung tangan. Pemotor diwajibkan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Untuk motor pribadi boleh dinaiki dua orang, satu pengendara dan satu penumpang. Syaratnya, kedua penunggang sepeda motor itu memiliki alamat yang sama yang ditunjukkan dalam kartu identitas seperti KTP.
Sementara untuk angkutan roda dua berbasis aplikasi dilarang berboncengan. Ojek online dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
(/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!