Dilarang Angkut Orang, Ojol Usul Dijadikan Pengantar Bantuan Sosial ke Masyarakat

Dilarang Angkut Orang, Ojol Usul Dijadikan Pengantar Bantuan Sosial ke Masyarakat

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 14 Apr 2020 13:58 WIB
Ojek online kembali tengah menarik penumpang di kawasan Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020). Kementerian Perhubungan mengizinkan ojek online (ojol) untuk kembali mengangkut penumpang wilayah yang menerapkan PSBB.
Ojol tidak boleh tarik penumpang Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) meminta bantuan Presiden Joko Widodo atas solusi di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sebelumnya Kementrian Perhubungan mengizinkan ojol untuk mengangkut penumpang.

Tetapi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan kendaraan roda dua atau ojek tetap dilarang mengangkut penumpang. Anies mengatakan aturan itu mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB di Ibu Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan meminta Presiden Joko Widodo untuk membantu agar para driver ojol tetap diperbolehkan menarik penumpang.

"Atas berbagai perbedaan pendapat dan regulasi mengenai ojol diperbolehkan atau dilarang membawa penumpang, maka Asosiasi Ojol Garda Indonesia meminta bantuan kepada Presiden RI, untuk dapat memberikan solusi agar ojol diperbolehkan membawa penumpang," kata Igun kepada detikcom, Selasa (14/4/2020).

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Igun berharap pemerintah memberikan solusi agar driver ojol bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Ojol juga siap dikaryakan oleh Pemerintah RI, untuk menjadi pengantar bantuan sosial bagi masyarakat, agar ojol mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelasnya.




(riar/din)

Hide Ads