Penghasilan Hilang, Ojol Minta Larangan Angkut Penumpang Dievaluasi

Penghasilan Hilang, Ojol Minta Larangan Angkut Penumpang Dievaluasi

Rizki Pratama - detikOto
Jumat, 10 Apr 2020 17:36 WIB
Tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online telah berlaku sejak Senin (2/9/2019). Tarif diatur berdasarkan zonasi.
Ojol minta tetap bisa angkut penumpang Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi meminimalisasi penyebaran virus Corona hari ini mulai diterapkan setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Pergub pelaksanaannya. Di dalam Pergub itu ojek online tidak diperbolehkan mengangkut penumpang.

Aliansi ojol yang berada di bawah naungan Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) pun kecewa dan mengutarakan protesnya. Kekecawaan itu dikarenakan aturan tersebut tidak memberikan insentif atau subsidi yang dapat menjaga pendapatan ojol.

"Kami mendukung dan siap patuhi PSBB di DKI Jakarta, Jabodetabek dan Nasional namun jangan hilangkan penghasilan kami dari layanan penumpang ojek online, kami akan patuhi protokol kesehatan," kata Ketuga Garda, Igun Wicaksono dalam pernyataannya kepada detikcom, Jumat (10/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ojol juga meminta adanya evaluasi kembali terhadap larangan mengangkut penumpang ini. Mereka berharap dapat kembali mengangkut penumpang.

"Evaluasi kembali kebijakan ojol dilarang membawa penumpang, kami menuntut kepada pembuat kebijakan agar mengijinkan ojol dapat membawa penumpang kembali," tambah Igun.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Anies sempat mencoba memfasilitasi supaya ojol bisa tetap mengangkut penumpang. Namun belum ada perubahan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang hal itu. Alhasil selama PSBB ojek online tetap tak boleh angkut orang dan hanya bisa melayani pengiriman barang.

"Adapun kendaraan roda dua sebagai jasa pengantaran, kemarin sempat disampaikan ojek online kita akan fasilitasi untuk bisa mengantar orang dan barang, kemarin dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan, kita berpandangan untuk bisa diizinkan," terang Anies.

"Tapi karena belum ada perubahan di Peraturan Menteri Kesehatan, dan pergub harus sejalan dengan rujukan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, maka kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, yaitu layanan ekspedisi barang termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk mengangkut penumpang. Ojek boleh mengantarkan barang, tetapi tidak untuk mengantarkan orang," papar Anies.




(rip/din)

Hide Ads