Ini Usulan Stimulus Kemenperin untuk Selamatkan Industri Otomotif RI

Ini Usulan Stimulus Kemenperin untuk Selamatkan Industri Otomotif RI

Luthfi Anshori - detikOto
Rabu, 08 Apr 2020 07:45 WIB
Pabrik Mobil Mitsubishi di Cikarang, Jawa BArat
Ilustrasi pabrik mobil.Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan usulan stimulus kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membantu industri otomotif Tanah Air meminimalisasi dampak pandemi COVID-19.

Dijelaskan Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Putu Juli Ardika, pihaknya telah mengusulkan pemberian stimulus fiskal, non-fiskal, dan moneter untuk pelaku industri otomotif dalam negeri supaya lebih bergairah menjalankan usahanya.

Secara rinci, stimulus fiskal itu berupa insentif atau relaksasi PPh Pasal 21, 22, 25 selama enam bulan, insentif/restitusi PPN dipercepat selama enam bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 23/2020 dan juga memberikan pengurangan bea masuk impor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Perindustrian telah mengirim surat kepada kepada Menteri Keuangan mengenai usulan Pos Tarif terkait stimulus jilid II untuk pembebasan bea masuk impor dalam rangka penangan dampak COVID-19.

"Stimulus non-fiskal diberikan dalam skema penyederhanaan atau pengurangan lartas eskpor dan impor untuk bahan baku, percepatan proses ekspor-impor untuk reputable trader, serta penyederhanaan proses ekspor impor melalui NLE (National Logistic Ecosystem)," kata Putu dalam keterangan resminya.

ADVERTISEMENT

Sedangkan, terkait stimulus moneter, diberikan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Relaksasi Program Jaminan pada BPJAMSOSTEK.

Selain itu, Putu menjelaskan, Kemenperin juga aktif melakukan koordinasi dengan industri otomotif untuk menjaring masukan yang nantinya dijadikan dasar untuk stimulus lainnya yang dapat diberikan, sehingga dapat mengurangi beban industri otomotif.

"Usulan Paket Stimulus Ekonomi untuk sektor industri termasuk industri otomotif telah masuk ke dalam paket stimulus tahap I dan tahap II, dan saat ini sedang dibahas kembali kemungkinan memberikan stimulus baru," imbuhnya.

Lebih lanjut, terkait dengan stimulus tahap II, Menperin telah mengusulkan pemberian pembebasan bea masuk impor terhadap industri otomotif. Berdasarkan surat Menperin ini, diusulkan 593 pos tarif untuk diberikan pembebasan impor yang terbagi dalam 27 kelompok sektor.

Adapun untuk sektor industri kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer, diusulkan sebanyak 45 Pos Tarif dengan prognosa impor April sampai dengan September 2020 sebesar USD 632,17 ribu dan potential lost negara sebesar Rp 924 miliar.

Sejauh ini beberapa manufaktur otomotif di Tanah Air sudah menyesuaikan kapasitas produksi pabriknya. Tak hanya itu, ada juga beberapa pabrik mobil dan motor yang memutuskan berhenti sejenak akibat pandemi ini. Meski demikian, Kemenperin menjamin ketersediaan produk dan suku cadang kendaraan.

"Walaupun ada pabrikan otomotif yang terganggu produksinya akibat COVID-19, kami memastikan ketersediaan produk dan suku cadang kendaraan bermotor, sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor," terang Putu.




(lua/lth)

Hide Ads