Pemerintah sepakat mengundurkan kebijakan larangan truk obesitas alias over dimension over load (ODOL). Larangan yang sedianya diberlakukan pada 2022 diundur jadi 2023. UD Trucks meyakini pemerintah sudah mempertimbangkan dampak terhadap kebijakan ini.
"Itu sudah dipikirkan oleh pemerintah plus minusnya, karena pasti regulasi ada implikasi positif dan negatif, pro dan kontra gitu kan. Cuma menyangkut apa implikasinya saya juga tidak bisa membayangkan karena saya tidak berada di pemerintahan," kata Marketing dan After Sales Service Director PT UD Astra Motor Indonesia Aloysius Chrisnoadhi saati di BSD, Tangerang Selatan, Rabu (26/2/2020).
Saat regulasi itu diterapkan, UD Truck tentu tak tinggal diam, salah satunya dengan menghadirkan produk yang ramah untuk menghadapi ODOL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Kita mempersiapkan apapun mengenai regulasi, dan produsen mesti patuh, kita tidak pernah berhenti untuk mempersiapkan produk saat larangan ODOL diterapkan 100 persen," sambung dia.
Saat disinggung Agen Pemegang Merek (APM) selaku penjual truk tidak bisa mencegah secara langsung munculnya truk-truk obesitas. Sebab, pelanggaran ODOL di luar dari kontrol pabrikan.
Namun Chris mengatakan satu hal yang bisa dilakukan pabrikan adalah dengan memberikan edukasi kepada konsumen.
"Salah satu edukasi di dalamnya kita memasukkan edukasi mengenai ODOL tetapi apapun itu kembali ke perusahaan. Termasuk plus minusnya seperti apa. Tidak berarti muatan barang itu selalu menguntungkan," kata Chris.
Sebelumnya kabar truk obesitas masih ditoleransi hingga tahun 2023. Hal ini ditetapkan usai Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang melakukan rapat koordinasi di kantor Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Per tanggal 1 Januari 2023 truk obesitas dilarang beroperasi.
(lua/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?