Marak Truk Obesitas, Pemilik Muatan Harus Diberi Sanksi

Marak Truk Obesitas, Pemilik Muatan Harus Diberi Sanksi

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 24 Feb 2020 20:06 WIB
Pelarangan truk memuat barang dengan kapasitas berlebih terus disosialisasikan. Hal itu membuat negara rugi tiap tahunnya untuk perbaiki jalan yang rusak.
Tak cuma sopir truk ODOL yang ditilang, pemilik muatan juga harus diberi sanksi. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Saat ini masih banyak beredar truk kelebihan muatan dan dimensi atau biasa disebut over dimension over loading (ODOL). Truk ODOL menimbulkan efek negatif, baik dari sisi keselamatan berkendara dan perekonomian.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno sebelumnya mengatakan, truk ODOL akan menguras duit rakyat yang masuk dalam APBN dan APBD. "Kerusakan jalan yang begitu cepat pasti akan menguras APBN dan APBD yang sebenarnya dapat digunakan untuk program lainnya," ujarnya dalam keterangan yang diterima detikcom.

Djoko menyebut, agar tak ada lagi kendaraan over dimension, saat uji KIR perlu pengetatan sesuai aturan. Selain itu, agar truk tidak over loading, saat penimbangan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) tidak perlu toleransi kelebihan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika ketahuan ODOL di jalan, Polantas berwenang menindak tanpa kompromi," kata Djoko dalam keterangannya yang diterima detikcom.

Kata Djoko, untuk mengatasi masalah truk ODOL sangat diperlukan sinergi pengawasan antar-institusi. Penyelenggaraan UPPKB oleh Ditjenhubdat, uji KIR oleh Dishub di Pemda, Polisi Lalu Lintas mengawasi aktivitas di jalan raya, hakim memutuskan ganjaran hukuman tertinggi, supaya ada efek jera untuk tidak mengulang.

ADVERTISEMENT

"Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk sanksi denda dan kurungan bagi pelanggar kendaraan ODOL perlu ditingkatkan. Pemilik barang dapat dikenakan sanksi, bukan pengemudi yang selalu menjadi tumpuan kesalahan," ujar Djoko.




(rgr/din)

Hide Ads