Lihat Lagi Sanksi Bocah di Bawah Umur Bawa Kendaraan

Lihat Lagi Sanksi Bocah di Bawah Umur Bawa Kendaraan

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 04 Feb 2020 15:54 WIB
anak SD berbonceng tiga dengan motor
Foto: dok detikOto
Jakarta -

Anak-anak di bawah umur yang berkendara menjadi fenomena yang sering ditemui di Indonesia. Secara hukum, anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor. Karena mereka belum layak mendapatkan SIM.

Memang, soal hukuman di Indonesia belum ada aturan yang secara spesifik merujuk kepada anak di bawah umur yang berkendara. Namun, anak-anak yang berkendara di jalan raya akan dikenakan sanksi yang cukup berat.

Anak-anak di bawah umur yang sudah membawa kendaraan bermotor berarti melanggar peraturan mengenai kepemilikan SIM. Mereka sama saja berkendara tanpa memiliki SIM yang sanksinya sudah diatur dalam pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun sanksinya adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Seperti diketahui, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satu persyaratannya adalah usia yang sudah cukup.

ADVERTISEMENT

Adapun untuk mengemudi mobil (SIM A) dan motor (SIM C) usia pemohon SIM minimal 17 tahun. Sedangkan pemohon SIM B1 harus berusia minimal 20 tahun dan SIM BII berusia minimal 21 tahun.




(rgr/din)

Hide Ads