Fenomena anak di bawah umur yang sudah berani mengendarai kendaraan bermotor masih banyak ditemui di jalanan di Indonesia. Padahal, aturannya sudah jelas, pengendara harus mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan harus sudah memenuhi syarat usia layak.
Mahasiswa FH Universitas Sahid (Usahid) Jakarta mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait pengendara di bawah umur. Mereka meminta agar jika ada bocah yang mengendarai kendaraan bermotor, orang tuanya yang diberi hukuman.
Sebelumnya, di India peraturan anak di bawah umur berkendara orang tua yang dipenjara sudah berlaku. Anak di bawah umur yang berani membawa kendaraan bermotor akan diadili di bawah Undang-Undang Keadilan Remaja. Sementara orang tua atau wali atau pemilik kendaraan yang membiarkan bocah di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor akan didenda sebesar 25.000 rupee (Rp 4,8 juta dengan kurs hari ini) dan penjara 3 tahun. Kendaraan yang digunakan oleh anak di bawah umur pun akan dihapus registrasinya.
Banyak yang setuju peraturan yang sudah diterapkan di India diberlakukan juga di Indonesia. Andry Berlianto, praktisi dan pemerhati keselamatan berkendara, bilang peraturan seperti itu perlu dibuat di Indonesia.
"Perlu dong, sebagai sebuah shock therapy," kata Andry kepada detikcom, Selasa (4/2/2020).
Menurut Andry, wacana tersebut bisa menjadi 'pagar' agar orang tua tidak asal memberikan kendaraan kepada anak-anak di bawah umur.
"Kuncinya kan memang di orang tua, sejauh bisa memberi pemahaman yang masuk akal. Ini bisa disiasati dengan forum guru dan orang tua agar sama-sama paham masalahnya bahwa anak di bawah umur yang belum punya SIM ya belum boleh berkendara," ujar Andry.
Namun, peraturan serupa seperti di India tersebut belum diterapkan di Indonesia. Sebab, peraturan tersebut belum tertulis di undang-undang.
"Harus ada landasan pasal lagi di undang-undang yang berlaku. Karena sepertinya belum tertulis," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, beberapa mahasiswa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait pengendara motor di bawah umur yang menyebabkan kecelakaan agar orang tuanya ikut dipidana. Gugatan ini dimasukkan ke MK, pada Senin (3/3/2020). Mahasiswa yang menggugat adalah Novan Lailathul Rizky, Indah Aprilia, Carotama Rusdiyan, Anidya Octavia Khoirunisa dan Munawir. Dengan kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dan Yohanes Mahatma Pambudianto.
detikers setuju kalau ada aturan anak di bawah umur sudah berkendara orang tua yang dipenjara?
Simak Video "Jangan Sembrono! Ini Bahaya Naik Motor Dekat-dekat Bus dan Truk"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Kapolri Soroti Pengawalan saat Macet: Sirine Melengking Itu Mengganggu
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Bikin Orang Malas Bayar Pajak, BBN Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapus