Bocah Bawa Kendaraan, Orangtua yang Dipenjara, Setuju?

#nodrivingunder17

Bocah Bawa Kendaraan, Orangtua yang Dipenjara, Setuju?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Sabtu, 03 Agu 2019 16:12 WIB
Anak di bawah umur kendarai motor. Foto: Andi Nurroni/detikOto
Jakarta - Di Indonesia masih banyak anak di bawah umur yang sudah berani mengendarai kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil. Padahal aturannya sudah jelas, untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya perlu SIM. Dan persyaratan penerbitan SIM adalah usia yang sudah mencukupi.

Nyatanya, masih banyak saja anak di bawah umur yang membawa kendaraan. Ini cukup membahayakan karena dari segi fisik maupun mental anak di bawah umur belum mumpuni. Selain berbahaya bagi anak itu sendiri, bocah di bawah umur yang berkendara juga membahayakan pengguna jalan lain.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semua pihak tentu harus bertanggung jawab agar anak di bawah umur tidak lagi mengendarai kendaraan bermotor. Orang tua yang membiarkan anaknya berkendara pun harus bertanggung jawab.

Di India peraturan soal berkendara di bawah umur diperketat. Dewan Parlemen India mengeluarkan aturan baru mengenai larangan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor. Aturan itu menitikberatkan kepada tanggung jawab orang tua yang membiarkan anak di bawah umur berkendara.



Diberitakan Rushlane, orang tua yang anak di bawah umur tertangkap mengendarai kendaraan bermotor akan diberi sanksi. Wali atau pemilik kendaraan yang mobil atau motornya dipakai oleh anak di bawah umur di sana akan dimintai pertanggungjawaban.

"Wali atau pemilik akan dianggap bermasalah. Dendanya 25.000 rupee (Rp 5,1 juta) dengan 3 tahun penjara. Untuk anak di bawah umur diadili di bawah peradilan anak. Registrasi kendaraan bermotor akan dihapus," bunyi aturan tersebut.

Aturan ini tentu sangat tegas untuk memberantas penggunaan kendaraan bermotor oleh anak di bawah umur. Kalau aturan serupa diterapkan di Indonesia, detikers setuju?


(rgr/ddn)

Hide Ads