Nyatanya, masih banyak saja anak di bawah umur yang membawa kendaraan. Ini cukup membahayakan karena dari segi fisik maupun mental anak di bawah umur belum mumpuni. Selain berbahaya bagi anak itu sendiri, bocah di bawah umur yang berkendara juga membahayakan pengguna jalan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di India peraturan soal berkendara di bawah umur diperketat. Dewan Parlemen India mengeluarkan aturan baru mengenai larangan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor. Aturan itu menitikberatkan kepada tanggung jawab orang tua yang membiarkan anak di bawah umur berkendara.
Diberitakan Rushlane, orang tua yang anak di bawah umur tertangkap mengendarai kendaraan bermotor akan diberi sanksi. Wali atau pemilik kendaraan yang mobil atau motornya dipakai oleh anak di bawah umur di sana akan dimintai pertanggungjawaban.
"Wali atau pemilik akan dianggap bermasalah. Dendanya 25.000 rupee (Rp 5,1 juta) dengan 3 tahun penjara. Untuk anak di bawah umur diadili di bawah peradilan anak. Registrasi kendaraan bermotor akan dihapus," bunyi aturan tersebut.
Aturan ini tentu sangat tegas untuk memberantas penggunaan kendaraan bermotor oleh anak di bawah umur. Kalau aturan serupa diterapkan di Indonesia, detikers setuju?
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah