E-TLE Motor Berlaku, Biker Ingatkan Tagihan Tilang Jangan Salah Alamat

E-TLE Motor Berlaku, Biker Ingatkan Tagihan Tilang Jangan Salah Alamat

Luthfi Anshori - detikOto
Sabtu, 01 Feb 2020 11:42 WIB
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan tilang elektronik atau E-TLE bagi pengendara sepeda motor di Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakpus. Tilang elektronik diberlakukan pada 1 Februari 2020.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Penilangan elektronik atau E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement) menggunakan kamera CCTV dalam pengawasannya. Setelah pengendara tertangkap melanggar lalu lintas, maka screen capture (tangkapan gambar) beserta surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.

Saat E-TLE diterapkan pada pengendara mobil, sempat ada kejadian pemilik mobil tidak diterima ditilang karena dia merasa bukan dia yang mengemudikan kendaraannya saat itu. Pelapor itu adalah pemilik mobil Nissan Tera, Denny Andrian Kusdayat, yang saat itu (8/2019) menggugat Polda Metro Jaya karena E-TLE.

Setelah diterapkan untuk pengendara mobil, E-TLE kini merambah pengguna sepeda motor sejak tanggal 1 Februari 2020. Dedi Saeful Anwar, sebagai biker yang setiap hari bolak-balik Ciputat - Jakarta pun mengingatkan supaya dalam penindakan E-TLE jangan sampai salah alamat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mekanisme penindakan E tilang harus disosialisasikan secara masif," bilang Dedi, kepada detikcom, Sabtu (1/2/2020).

Menurut Dedi, tagihan denda tilang elektronik jangan sampai salah alamat. "Bila tagihan penilangan ke alamat STNK yang tertera, bagaimana bila motor tersebut sudah ada di tangan pihak kedua (setelah dibeli), lalu apakah tagihan masih masuk ke tangan pemilik pertama?," kata Dedi.

Terkait hal itu, pejabat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya saat itu, AKBP M Nasir pernah menjelaskan soal detal mekanisme tilang elektronik. Surat tilang memang dilayangkan ke alamat yang sesuai dengan yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Namun dalam proses pengiriman surat tilang itu, pihak kepolisian juga menyertakan surat konfirmasi. Surat konfirmasi ini merupakan ruang bagi yang ditilang untuk membela diri atau mengoreksi apabila terdapat kekeliruan dalam proses tilang tersebut.

Ada beberapa cara untuk melakukan konfirmasi terkait tilang elektronik. Masyarakat bisa melakukannya via website (https://etle-pmj.info/) atau datang langsung ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.


Hide Ads