Cara Membuat dan Memperpanjang SIM Online, Tak Perlu Antre Panjang

Cara Membuat dan Memperpanjang SIM Online, Tak Perlu Antre Panjang

Niken Widya Yunita - detikOto
Sabtu, 18 Jan 2020 14:35 WIB
Foto: Rengga Sancaya/Cara Membuat dan Memperpanjang SIM Online, Tak Perlu Antre Panjang


Lalu berapa biaya membuat SIM baru dan memperpanjang SIM?

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut Biaya PNPB SIM Baru

SIM A & A Umum Rp. 120.000
SIM B1 & B1 Umum Rp. 120.000
SIM B2 & B2 Umum Rp. 120.000
SIM C Rp. 100.000
SIM D Rp. 50.000




Sedangkan Biaya PNPB SIM Perpanjangan:

SIM A & A Umum Rp. 80.000
SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000
SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000
SIM C Rp. 75.000
SIM D Rp. 30.000

Demikianlah cara membuat SIM online dan memperpanjang SIM online. Kamu pun tidak perlu antre lama-lama dan tidak perlu pulang kampung.


(nwy/erd)

Hide Ads