Leasing Tak Bisa Sembarangan Tarik Kendaraan

Leasing Tak Bisa Sembarangan Tarik Kendaraan

Sylke Febrina Laucereno - detikOto
Selasa, 14 Jan 2020 12:37 WIB
Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikFinance
Jakarta - Perusahaan leasing tak boleh sembarangan melakukan penarikan kendaraan secara sepihak. Kini, aturan main penarikan kendaraan oleh pihak leasing sudah diputuskan.

Putusan Mahkamah Konstitusi menyebut perusahaan leasing harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri. Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan penerima hak fidusia atau kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri. Namun, perusahaan leasing masih tetap boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan dengan syarat debitur mengakui adanya wanprestasi.

"Sepanjang pemberi hak fidusia telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia untuk dapat melakukan eksekusi sendiri," bunyi putusan tersebut, dikutip detikcom Selasa (14/1/2020).



Wanprestasi yang dimaksud adalah MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat untuk menentukan kondisi wanprestasi.

Sebelumnya putusan MK ini dikeluarkan atas gugatan yang diajukan oleh pasangan Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi.

Gugatan tersebut dilakukan karena menilai kendaraan yang masih mereka cicil diambil sepihak oleh perusahaan leasing tanpa melalui prosedur hukum yang benar serta penarikan melibatkan debt kolektor.


(kil/rgr)

Hide Ads