Mau Beli Mobil Over Kredit, Harus Bayar Berapa ke Pemilik Lama?

Mau Beli Mobil Over Kredit, Harus Bayar Berapa ke Pemilik Lama?

Luthfi Anshori - detikOto
Rabu, 18 Des 2019 07:02 WIB
Foto: Shutterstock
Jakarta - Membeli mobil melalui skema over kredit memang harus melibatkan pihak leasing alias lembaga pembiayaan. Namun sebelum pihak penjual dan pembeli mengurus ke pihak leasing, harus ada kesepakatan soal harga beli mobil tersebut. Sebab pihak leasing tidak mengatur soal hal ini.

Dijelaskan oleh Direktur Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo, pihak leasing hanya memiliki wewenang untuk mengurus pengalihan administrasi, dan tanggung jawab dari penjual ke penerima over kredit.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara penentuan harga beli mobil over kredit dari konsumen lama ke konsumen baru, tidak menjadi urusan pihak leasing. Lalu bagaimana cara menentukan besaran uang pengganti pemilik pertama?

"Jadi untuk hitung-hitungan uang pengganti penjual, simulasinya: harga kendaraan sekarang - (sisa angsuran termasuk bunga + denda keterlambatan)," kata Harjanto, dihubungi detikcom.



Itu untuk uang pengganti penjual yang harus dibayarkan kepada pemilik pertama. Lalu apa saja yang menjadi tanggung jawab pemilik baru?

"Sementara beban dari pembeli: uang pengganti penjual + sisa angsuran + denda keterlambatan + biaya take over + biaya asuransi," katanya lagi.



Namun sebagai catatan, denda keterlambatan bisa dibebankan ke penjual. "Jadi uang yang disetorkan pembeli ke penjual adalah: uang pengganti dikurangi denda keterlambatan," terang Harjanto.


(lua/rgr)

Hide Ads