Motor yang ditunggangi Presiden itu merupakan besutan Katros Garage, dijelaskan Andi Akbar alias Atenx, selaku modifikator motor W175 milik Jokowi, ia mengatakan sebelum mengaspal di jalan sudah dites dan dilakukan scrutineering.
"Semalam (sebelum motor digunakan) sudah dites dan scrut, (harusnya) aman," tutur Atenx, melalui pesan singkat kepada detikcom, Minggu (4/11/2018).
Baca juga: Momen Riding Jokowi Saat Salip Motor Kaesang |
Bagi yang belum tahu, scrut atau scrutineering merupakan proses pemeriksaan yang terkait dengan fungsi perangkat keamanan berkendara. Misalnya seperti spion, pelat nomor, termasuk lampu-lampu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eliadi Hulu yang menggugat UU LLAJ ke Mahkamah Agung (MK) mengatakan undang-undang berlaku untuk semua tanpa terkecuali.
"Sebenarnya presiden itu juga merupakan rakyat ya, artinya undang-undang itu berlaku untuk semua rakyat tidak terkecuali Jokowi," kata Eliadi saat dihubungi, Sabtu (11/1/2019).
Ali Mochtar Ngabalin sebelumnya menganggap dibawa-bawanya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam judicial review tidak tepat. Menurutnya, soal aturan lampu sepeda motor harus on saat siang hari, orang tidak serta-merta menyamakan antara presiden dan rakyat biasa.
"Jangan lupa, alasan utama di dalam UU kenapa lampu dinyalakan di siang hari untuk memberikan isyarat langsung kepada pengguna jalan lain, sehingga di belakang bisa dilihat langsung di spion dan langsung tahu ada kendaraan di belakang, hindari adanya kecelakaan di jalan," kata Ngabalin saat dihubungi, Sabtu (11/1/2020).
(riar/riar)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?