Soal Lampu Motor Custom Jokowi Harus On Saat Berkendara

Round-up

Soal Lampu Motor Custom Jokowi Harus On Saat Berkendara

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 12 Jan 2020 09:03 WIB
Foto: Ray Jordan/detikcom
Jakarta - Motor custom W175 milik Presiden Jokowi hangat ke permukaan. Sebab, seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Eliadi Hulu menyinggung soal lampu motor custom Presiden Joko Widodo yang tidak menyala saat dipakai berkendara.

Ia bersama temannya menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab ia tidak terima ditilang karena tidak menyalakan lampu sepeda motor.

Eliadi ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan Jaktim pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB. Eliadi ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala. Eliadi sudah mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Eliadi juga bertanya mengapa hanya ia yang ditilang, sementara Presiden Joko Widodo yang melakukan hal serupa tidak ditilang.

"Presiden Joko Widodo pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian," kata Eliadi yang tertuang dalam berkas permohonan sebagaimana dilansir website Mahkamah Kontitusi (MK), Jumat (10/1/2020).


Motor yang ditunggangi Presiden itu merupakan besutan Katros Garage, dijelaskan Andi Akbar alias Atenx, selaku modifikator motor W175 milik Jokowi, ia mengatakan sebelum mengaspal di jalan sudah dites dan dilakukan scrutineering.

"Semalam (sebelum motor digunakan) sudah dites dan scrut, (harusnya) aman," tutur Atenx, melalui pesan singkat kepada detikcom, Minggu (4/11/2018).


Bagi yang belum tahu, scrut atau scrutineering merupakan proses pemeriksaan yang terkait dengan fungsi perangkat keamanan berkendara. Misalnya seperti spion, pelat nomor, termasuk lampu-lampu.

"Jadi kalau hari ini (4/11/2018) nggak nyala, mungkin lupa dinyalain. Saya juga kurang jelas karena nggak ada di lokasi saat acara berlangsung," terang Atenx saat itu.


Eliadi Hulu yang menggugat UU LLAJ ke Mahkamah Agung (MK) mengatakan undang-undang berlaku untuk semua tanpa terkecuali.

"Sebenarnya presiden itu juga merupakan rakyat ya, artinya undang-undang itu berlaku untuk semua rakyat tidak terkecuali Jokowi," kata Eliadi saat dihubungi, Sabtu (11/1/2019).


Ali Mochtar Ngabalin sebelumnya menganggap dibawa-bawanya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam judicial review tidak tepat. Menurutnya, soal aturan lampu sepeda motor harus on saat siang hari, orang tidak serta-merta menyamakan antara presiden dan rakyat biasa.

"Jangan lupa, alasan utama di dalam UU kenapa lampu dinyalakan di siang hari untuk memberikan isyarat langsung kepada pengguna jalan lain, sehingga di belakang bisa dilihat langsung di spion dan langsung tahu ada kendaraan di belakang, hindari adanya kecelakaan di jalan," kata Ngabalin saat dihubungi, Sabtu (11/1/2020).


Hide Ads