Polisi menilang kendaraan tersebut saat malam pergantian tahun tepatnya Selasa (31/12/2019) malam. Saat itu, F1 KW itu berkeliaran di sekitaran Bundaran Suci, Karangpawitan.
Polisi yang saat itu tengah melakukan pengamanan jalur langsung menghentikan mobil dan memeriksa pengendaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian menilang kendaraan yang belakangan diketahui dibuat dari rangkaian besi dan mesin motor Vespa itu. Namun, saat melakukan penindakan, penumpang bersama sopir F1 KW itu melarikan diri. Hal tersebut membuat polisi kesulitan mengetahui identitas pemilik kendaraan ini.
Foto: Hakim Ghani |
Asep menjelaskan, hingga saat ini mobil F1 KW tersebut masih berada di gudang penyimpanan barang bukti Satlantas Polres Garut. Pihaknya masih menunggu kedatangan pemilik.
"Hingga saat ini pemilik belum datang ke sini," kata Asep.
Pemilik dapat mengambil kendaraan tersebut dengan catatan menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan kepada polisi.
Polisi sendiri menilang kendaraan tersebut lantaran pemilik tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan. Selain itu, kendaraan itu melanggar aturan karena bentuknya berubah dari bentuk asli.
"Kami juga menindak kendaraan tersebut karena sangat membahayakan pengendara itu sendiri," pungkas Asep.
(rgr/ddn)













































Komentar Terbanyak
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif