Kasat Lantas Polres Garut AKP Asep Nugraha menjelaskan, F1 KW itu ditilang Selasa (31/12/2019) saat malam pergantian tahun.
Foto: Hakim Ghani |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengatakan petugas terheran-heran melihat mobil yang tak lazim ditemui di jalan raya tersebut. Mereka akhirnya menghampiri mobil tersebut dan memberhentikannya.
"Ada penumpangnya dua orang. Saat diperiksa memang mereka berkendara tanpa dilengkapi surat-surat. Tanpa TNKB," ucap Asep
F1 KW itu pun akhirnya ditilang polisi. Pasalnya, pemilik kendaraan tidak dapat menunjukkan surat-surat berkendara. Asep menjelaskan, F1 KW itu melanggar dua aturan.
"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 288 ayat 1 karena kendaraan yang dikemudikan itu tanpa dilengkapi STNK maupun TNKB (pelat nomor). Selain itu, Juntco juga Pasal 71 dan 106 Undang-Undang LLAJ karena kendaraan ubah bentuk," katanya.
Foto: Hakim Ghani |
F1 KW ini sendiri saat ini dikandangkan polisi. Saat ditelusuri, ternyata kendaraan tersebut dirangkai dengan menggunakan besi dan bermesin Vespa.
"Hingga saat ini pemiliknya belum mendatangi Mapolres Garut," pungkas Asep.
Halaman 2 dari 2
Simak Video "Video: Kala LEGO Naik Podium Grand Prix Inggris 2025"
[Gambas:Video 20detik] (rgr/ddn)













































Komentar Terbanyak
Heboh Konten Kreator Rekam Usher GIIAS, Diminta Take Down Ngarep Ganti Rugi
Penjelasan Polisi soal Alphard yang Terobos Zebra Cross di HI Nunggak Pajak
Pernyataan BYD Soal Seal Terbakar di Cikampek