Polisi Permudah Urus Dokumen Kendaraan yang Rusak Akibat Banjir
Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 06 Jan 2020 19:07 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Banjir melanda wilayah Jakarta dan sekitarnya. Tak sedikit kendaraan bermotor yang tengah parkir di garasi rumah menjadi korban. Dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB bisa jadi ikut rusak akibat banjir yang melanda tersebut.
Untuk mengurus penggantian dokumen kendaraan yang rusak atau hilang karena banjir, Ditlantas Polda Metro Jaya membuka posko pelayanan STNK bencana banjir. Posko itu dibuka di Samsat jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Dalam rangka menyikapi kondisi wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya yang telah terkena musibah banjir pada awal tahun 2020 dan mengakibatkan sejumlah kerusakan, termasuk di antaranya dokumen/surat-surat kendaraan, maka Sie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya membuka Posko Pelayanan STNK Bencana Banjir, di Samsat Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya, dengan tujuan untuk memberikan pelayanan prioritas/khusus terhadap masyarakat yang STNK-nya rusak/hilang akibat banjir, sehingga dapat terlayani dengan cepat," tulis keterangan resmi yang dibagikan Kasubdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Sumardji kepada detikcom melalui pesan Whatsapp, Senin (6/1/2020).
Foto: Istimewa
Persyaratan penerbitan STNK rusak akibat banjir adalah dengan melampirkan dokumen yang rusak tersebut. Jangan lupa juga menyertakan BPKB kendaraan bermotor serta KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
Sedangkan untuk STNK yang hilang karena terbawa banjir, pemohon diminta untuk membuat laporan kehilangan yang diterbitkan oleh Polsek atau Polres terdekat. Surat laporan kehilangan itu nantinya dilampirkan untuk pengurusan penerbitan STNK yang hilang.
Selain itu, pemohon harus menyertakan fotokopi STNK yang hilang dan BPKB asli serta KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?