Biaya Ganti STNK dan BPKB yang Hilang atau Rusak karena Banjir

Biaya Ganti STNK dan BPKB yang Hilang atau Rusak karena Banjir

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 06 Jan 2020 16:43 WIB
Foto: Rengga Sancaya


Jika pengurusan diwakilkan oleh orang lain, sertakan juga surat kuasa bermaterai. Lampirkan BPKB rusak yang masih ada. Jangan lupa juga membawa STNK asli dan fotokopi. Kemudian cek fisik kendaraan.

Sementara BPKB yang hilang karena banjir, pemohon juga perlu mengisi formulir permohonan. Bawa KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan, sertakan surat kuasa bermaterai untuk yang diwakilkan oleh orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Khusus untuk BPKB yang hilang wajib menyertakan surat keterangan hilang dari unit regident (registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor) tempat BPKB diterbitkan. Bawa surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai. Sertakan juga STNK asli dan fotokopi.

Syarat pengurusan BPKB hilang juga harus diumumkan di media cetak. Pemohon harus melampirkan bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu minggu di media cetak yang berbeda.

Terakhir, cek fisik kendaraan. Kendaraan yang bersangkutan harus dihadirkan untuk pengecekan.


Hide Ads