Biaya Ganti STNK dan BPKB yang Hilang atau Rusak karena Banjir

Biaya Ganti STNK dan BPKB yang Hilang atau Rusak karena Banjir

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 06 Jan 2020 16:43 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Awal tahun 2020 disambut dengan bencana banjir di Jakarta dan sekitarnya. Selain kendaraan bermotor, dokumen berharga kendaraan seperti BPKB dan STNK mungkin rusak atau bahkan hilang terseret banjir.

Sebenarnya STNK dan BPKB yang hilang atau rusak karena banjir bisa diurus. Berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengurus BPKB dan STNK rusak atau hilang karena banjir?



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Biayanya) sesuai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku di PP60 (Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia)," kata Kasubdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Sumardji kepada detikcom melalui pesan Whatsapp, Senin (6/1/2020).

Mengacu pada peraturan tersebut, biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua atau roda tiga sebesar Rp 225.000 per penerbitan. Sedangkan biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih sebesar Rp 375.000 per penerbitan.



Apa saja syarat mengurus BPKB yang hilang atau rusak karena banjir? Untuk BPKB yang rusak, pemohon disyaratkan untuk mengisi formulir permohonan. Sertakan KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.



Jika pengurusan diwakilkan oleh orang lain, sertakan juga surat kuasa bermaterai. Lampirkan BPKB rusak yang masih ada. Jangan lupa juga membawa STNK asli dan fotokopi. Kemudian cek fisik kendaraan.

Sementara BPKB yang hilang karena banjir, pemohon juga perlu mengisi formulir permohonan. Bawa KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan, sertakan surat kuasa bermaterai untuk yang diwakilkan oleh orang lain.



Khusus untuk BPKB yang hilang wajib menyertakan surat keterangan hilang dari unit regident (registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor) tempat BPKB diterbitkan. Bawa surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai. Sertakan juga STNK asli dan fotokopi.

Syarat pengurusan BPKB hilang juga harus diumumkan di media cetak. Pemohon harus melampirkan bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu minggu di media cetak yang berbeda.

Terakhir, cek fisik kendaraan. Kendaraan yang bersangkutan harus dihadirkan untuk pengecekan.



Sementara itu, untuk pengurusan STNK yang rusak/hilang akibat banjir, biayanya sesuai PNBP yaitu Rp 100.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga per penerbitan. Untuk kendaraan roda empat biaya penerbitan STNK sebesar Rp 200.000 per penerbitan.

Persyaratan penerbitan STNK rusak akibat banjir adalah dengan melampirkan dokumen yang rusak tersebut. Jangan lupa juga menyertakan BPKB kendaraan bermotor serta KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.



Sedangkan untuk STNK yang hilang karena terbawa banjir, pemohon diminta untuk membuat laporan kehilangan yang diterbitkan oleh Polsek atau Polres terdekat. Surat laporan kehilangan itu nantinya dilampirkan untuk pengurusan penerbitan STNK yang hilang.

Selain itu, pemohon harus menyertakan fotokopi STNK yang hilang dan BPKB asli serta KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.

Sumardji menyebut, pihaknya kini tengah membuka posko pelayanan STNK bencana banjir. Posko itu dibuka di Samsat jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya.

"(Posko dibuka) sampai batas akhir belum ditentukan," katanya.

Hide Ads