Sebenarnya STNK dan BPKB yang hilang atau rusak karena banjir bisa diurus. Berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengurus BPKB dan STNK rusak atau hilang karena banjir?
Mengacu pada peraturan tersebut, biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua atau roda tiga sebesar Rp 225.000 per penerbitan. Sedangkan biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih sebesar Rp 375.000 per penerbitan.
Apa saja syarat mengurus BPKB yang hilang atau rusak karena banjir? Untuk BPKB yang rusak, pemohon disyaratkan untuk mengisi formulir permohonan. Sertakan KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.