Cara Klaim Asuransi Mobil yang Kena Banjir

Cara Klaim Asuransi Mobil yang Kena Banjir

Rizki Pratama - detikOto
Kamis, 02 Jan 2020 14:34 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Banjir besar pada awal tahun ini membawa korban aneka jenis kendaraan. Untuk mobil yang sudah diasuransi bagaimana cara klaim perbaikan kendaraaan kepada pihak asuransi?

Sebelum telepon perusahaan asuransi kendaraan anda, cek dulu polis asuransi kendaraan milik detikers. Lihat apakah sudah masuk perluasan pertanggungan untuk banjir dan bencana alam? Karena biasanya untuk polis standar asuransi kendaraan bermotor, tidak memuat soal banjir ini, harus tambah premi lagi dengan adanya perluasan ini.

Kalau di polis sudah dicantumkan perluasan karena banjir, cara klaim asuransi banjir untuk mobil pun mudah. Tinggal telepon perusahaan asuransi, dan kalau bisa foto kendaraan yang terkena banjir. Tapi jangan terlalu lama lapor kendaraan kebanjirannya. Menurut polis asuransi, standarnya dalam 5 hari kerja setelah kejadian langsung lapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun dalam kondisi saat ini masih tolerable kok. Karena kemungkinan tertanggung masih ribet dalam hal bersih-bersih rumah, recovery dan lain-lain. Lapor bisa melalui aplikasi, call atau sosmed," ujar Senior VP Communication dan Service Management Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto saat dihubungi detikcom, Kamis (2/1/2020).



Usahakan pemilik mobil mendokumentasikan kendaraan yang terkena banjir. "Foto kondisi sebelum dievakuasi tentunya akan sangat membantu pihak asuransi. Tinggal jepret pakai HP saja kan, kelihatan nomor pelat dan kondisi saat kerendam dan habis terendam," ujarnya.

Iwan menyarankan untuk mobil yang terendam banjir tidak langsung dihidupkan supaya tidak terjadi masalah lebh lanjut. "Bisa call asuransi untuk derek atau gendong ke bengkel di situ sudah langsung dilakukan survey atas mobil tersebut dengan catatan mobil tersebut ada perluasan jaminan terhadap banjir ya, pelanggan lengkapi dokumen. Pihak asuransi akan mengeluarkan surat perintah kerja ke bengkel," ujarnya.

Iwan mengingatkan bahwa di Garda Oto ada layanan darurat gratis untuk menyelamatkan mobil yang tak bisa menyala lagi setelah banjir. "Untuk layanan darurat Garda Siaga dari Garda Oto tetap dapat dan gratis untuk pelanggan. Pastikan mobil emang sudah ada coverage atau jaminan terhadap banjir," tutupnya.

Hingga Kamis siang ini, pelanggan Garda Oto sudah ada sekitar ratusan orang yang meminta untuk evakuasi kendaraannya. "Saat ini tim Garda Siaga sedang terus melakukan upaya penyelamatan," katanya.

Bagi yang belum mendapatkan pertolongan diharap bersabar karena ada keterbatasan unit siaga. Belum lagi beberapa titik evakuasi rutenya sulit dilalui akibat serangan banjir ini. "(Unit yang siaga) ada puluhan. Beberapa harus nunggu surat dulu karena lokasi nggak bisa tembus," jawab Iwan.

Mobil-mobil yang terendam itu akan dilarikan ke bengkel terdekat agar mendapat penanganan segera. Jika tidak memungkinkan ada pula titik aman untuk mengamankan mobil sementara. "Bengkel terdekat, sekalian diperbaiki kan. Kami punya beberapa titik untuk drop dulu juga," ujar Iwan.



Sementara itu, senada dengan Iwan, Business Development Division Head PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) Tanny Megah Lestari mengatakan pengendara yang ingin mendapatkan perlindungan dari bencana alam bisa memperluas asuransinya dengan manfaat dari risiko bencana alam.

"Dengan perluasan bencana alam, pengendara bisa dijamin dari kerugian karena bencana alam, termasuk hujan es, banjir, dan lainnya. Tanpa adanya perluasan manfaat, maka tidak akan dijamin," ujarnya.

Tanny menyelipkan saran agar pengendara bisa mulus dalam melakukan klaim asuransi kendaraan bermotor yang terkena banjir. Hal tersebut adalah tidak memaksakan menyalakan kendaraan bermotor di tengah banjir. Menurut Tanny, apabila terjebak di tengah banjir, pengendara jangan mencoba untuk menyalakan mesin mobil karena dapat mengakibatkan kondisi water hammer pada mesin yang akan memperparah kerusakan.

"Apabila berada di genangan air yang rendah, sebisa mungkin tinggalkan kendaraan, kunci kendaraan, tunggu hingga air surut dan menelpon pihak asuransi atau derek untuk mengangkut mobil untuk diperbaiki," ujarnya dalam siaran pers.

Selain itu, pengendara sebisa mungkin jangan menerobos banjir. Pasalnya, apabila sengaja menerobos banjir sehingga kendaraan menjadi rusak, maka kendaraan tersebut masuk dalam pengecualian yang tidak dijamin dalam polis asuransi.




(rip/ddn)

Hide Ads